Urus e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar RT

Ani mengatakan persyaratan pembuatan E-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NICKO ARDINATA
Warga mengantre pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (27/12/2016) dari pukul 10.15 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga asal Tanjung Raya, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Ani mengantre pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak, Selasa (27/12/2016) dari pukul 10.15 WIB.

Ani mengatakan persyaratan pembuatan E-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT.

"Oh ndak, langsung fotokopi Kartu Keluarga (KK) dua lembar aja," ujar Ani.

Ani menyarankan jika ingin mengurus KK lebih baik di lantai tiga karena lebih sepi.

"Kalau ngurus penggantian status KK seperti ganti status pekerjaan atau ganti tanggal kelahiran di lantai dua pasti lama bang, kalau di lantai tiga sepi cepet selesainya," ujarnya. (mg1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved