Hanya 80 Orang yang Dapat Menghadiri Sidang Kasus Ahok

Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat mohon tertib dan ikuti aturan. Ruang sidang hanya terbatas untuk 80 orang.

Editor: Jamadin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -Hanya 80 orang yang dapat menghadiri sidang kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)

Sidang pertama beragenda pembacaan surat dakwaan dilangsungkan di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat mohon tertib dan ikuti aturan. Ruang sidang hanya terbatas untuk 80 orang. Ruang sidang sudah terpenuhi," ujar seseorang yang berbicara melalui pengeras suara di lokasi, Selasa (13/12/2016).

Bagi masyarakat yang tak dapat masuk ke ruang sidang diharapkan supaya tak memaksakan kehendak.

Baca: Ahok dan Partai Kafir Masuk Dalam Soal Ujian Akhir Semester di Purbalingga

Dia mempersilakan mengikuti jalannya sidang di luar pengadilan atau melalui layar TV.

"Masyarakat tertib dan menunggu jalannya sidang. Tak memaksakan untuk masuk ke ruang PN. Ruang sidang hanya menampung 80 orang. Sudah penuh sehingga tak ada lagi memasuki ruang sidang. Silakan ikuti jalannya sidang di luar pengadilan atau layar TV," kata dia.

Berdasarkan pemantauan, pagar gedung PN sudah ditutup.

Ini karena di ruang sidang sudah ada 80 orang. Petugas tak membiarkan seorang masuk ke area ruang PN.

Puluhan awak media dan pengunjung sidang lainnya terpaksa menunggu di luar ruang pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved