Oknum Kepala SMK Berkali-kali Setubuhi Siswinya Selama Tujuh Bulan

Oknum kepala sekolah berinisial S terancam dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam..

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, GUNUNGKIDUL - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Gunungkidul, berinisial S, dilaporkan polisi oleh keluarga dari salah satu siswinya.

Kepala sekolah berinisial S itu dilaporkan orangtua siswi ke unit pelayanan perempuan dan anak (KPPA) Polres Gunungkidul, Jumat (4/11/2016).

Berdasarkan keterangan dari Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, pada laporan disebutkan siswi yang berusia 16 tahun itu telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek selama tujuh bulan berturut-turut.

Baca: Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun, Pria Ini Divonis Penjara 400 Tahun

Peristiwa pelecehan seksual diketahui sudah terjadi mulai Februari hingga September 2016.

Baca: Wahana Air Terbesar di Kalbar, Berikut Daftar Harga Tiketnya!

"Selama tujuh bulan itu, diduga oknum Kepsek S, telah menyetubuhi Mawar beberapa kali," ujar Iptu Ngadino, Jumat (4/11/2016).

Baca: Seorang Polisi Ketahuan Sering Merekam Bagian Intim Wanita di Dalam Kereta

Kejadian itu terungkap dipicu orangtua siswi itu melihat anaknya lebih suka mengurung dirinya di kamar dan malas berangkat sekolah.

"Setelah ditanya, ternyata korban Mawar mengaku telah disetubuhi oleh oknum Kepsek S," ujar Ngadino.

Marah bukan main, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kepada polisi.

Setelah melengkapi visum, segera orangtua Mawar membuat pengaduan kepada PPA, lalu melaporkannya kepada polisi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Rumiyati Hastuti, menuturkan, pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ia mengatakan, korban perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum supaya korban tidak merasa rendah diri dan putus sekolah.

"Korban yang duduk di kelas tiga SMK tersebut sebentar lagi Ujian Nasional (UN) dan tamat sekolah, jangan sampai putus, kasihan korban," ujar Rumiyati.

Terpisah, Manager Divisi Pengorganisasian Masyarkat dan Advokasi Rifka Annisa Women Crisis Center M Thontowi mengatakan dirinya juga akan melakukan pendampingan terhadap kasus asusila ini.

Terlebih ada oknum guru yang terlibat.

"Ini perkara yang serius, kasus ini harus diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami siap memberikan pendampingan," ujar Thontowi.

Oknum kepala sekolah berinisial S terancam dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved