Misteri Kopi Bersianida
Tim Penasihat Hukum Jessica Tegaskan Tak Ada Pembunuhan di Kasus Kematian Mirna
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (12/10/2016).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (12/10/2016).
Baca: Hotman Paris Sebut Jessica Harus Bebas, Ini Alasannya
Pada sidang ke-28 itu, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna akan membacakan nota pembelaan alias pledoi.
Baca: Keluarga Mirna Ungkap Masa Lalu Jessica di Australia
Dia telah menyusun sendiri nota pembelaan itu.
Tim penasihat hukum Jessica juga sudah menyiapkan nota pembelaan.
Naskah pledoi Jessica bakal terpisah dari yang sudah disusun tim penasihat hukum.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan melalui pledoi itu, Jessica dan tim penasihat hukum, hendak menegaskan kalau tidak ada pembunuhan di kasus kematian Mirna.
"Tak ada sianida di tubuh korban. Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa ada perkara ini," ujar Otto kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).
Tim penasihat hukum Jessica akan memasukkan keberatan mengenai barang bukti rekaman CCTV Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016).
Rekaman itu, kata Otto tidak bisa dijadikan barang bukti.
Dia mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016, tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.
MK membuat putusan kalau penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas dasar itu, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai, rekaman CCTV Cafe Olivier dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.
"Itu masuk pledoi, tetapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida," tambahnya.