Meski Bakal Menuai Pro Kontra, Menteri Sarawak Hadiri Sidang Isbat Nikah
Perkawinan tenaga kerja asing, lanjut Jahar, seharusnya tidak diperbolehkan oleh Negara Bagian Sarawak.
Penulis: Leo Prima | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Leo Prima dari Malysia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUCHING - Menteri Kebajikan Perempuan dan Pembangunan Keluarga Sarawak, Malaysia, Datuk Hj Fatimah Abdullah, menghadiri sidang isbat nikah yang digelar di KJRI Kuching, Rabu (28/9/2016).
Kedatangannya disambut hangat oleh Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jahar Gultom.
Pasalnya, Negara Bagian Sarawak melarang tenaga kerja asing yang bekerja di Sarawak membawa keluarga mereka ke tempat kerja.
"Tentu akan banyak pendapat dan komentar yang menanggapi kehadiran beliau di acara Sidang Isbat Nikah ini. Namun kesediaan beliau hadir di sini merupakan bentuk dukungannya terhadap tujuan sidang isbat nikah ini," ujar Jahar, saat memberikan sambutan, yang langsung disambut dengan tepuk tangan para tenaga kerja yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut.
Perkawinan tenaga kerja asing, lanjut Jahar, seharusnya tidak diperbolehkan oleh Negara Bagian Sarawak.
"Tetapi fakta di lapangan, bahwa tenaga kerja di Sarawak, bertemu jodoh dan melangsungkan perkawinan. Jika tidak ada buku nikah, pengurusan administrasi anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan sulit. Untuk Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada anak yang lahir dari perkawinan tersebut, maka negara menggelar sidang isbat nikah ini," terangnya.
"Datuk Fatimah yang hadir di sini memang dilema, karena beliau hadir bisa saja diartika sebagai memberikan dukungan. Namun beliau berani datang, ingin melihat perkawinan ini resmi," kata Jahar.
"Digelarnya sidang isbat nikah ini tak lepas dari dukungan dari KBRI Malaysia, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan perusahaan tempat para TKI ini bekerja, dan tentu saja Pemerintah Sarawak.
