Mi Mengandung Boraks, Pedagang Pasar Flamboyan Terancam Penjara
Sekarang tersangka sedang dalam proses hukum. Hanya saja tidak ditahan karena, dia berjanji siap datang kalau saat diperiksa
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak, AB (30), pemilik dan penjual mi kuning yang mengandung boraks dan formalin terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Corry Panjaitan, mengatakan, tersangka AB ditangkap di Pasar Flamboyan, Kamis (6/11) pukul 12.00 WIB lalu
"Sekarang tersangka sedang dalam proses hukum. Hanya saja tidak ditahan karena, dia berjanji siap datang kalau saat diperiksa," ujar Corry kepada wartawan, saat jumpa pers di Kantor BBPOM Pontianak, Senin (10/11/2014) pukul 14.30 WIB.
Corry menjelaskan, barang bukti mi kuning yang diamankan sebanyak 220 bungkus dan masing-masing 50 kg. "Kalau tidak ada halangan, minggu depan berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk tahap satu," ungkapnya.