KPK Tangkap Jaksa
Lusita, Wanita Pengusaha yang Suap Kajari Praya
"Lar ini swasta. Hubungan oknum kejaksaan dengan Lar ini masih didalami," ucap Bambang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah barang bukti turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subari (sebelumnya ditulis Subhri).
Salah satu barang bukti adalah ratusan lembar uang dolar Amerika Serkat dan rupiah yang nilainya mencapai Rp 213 juta.
"Saat penangkapan, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan dalam bentuk rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (15/12/2013).
Uang dolar AS terdiri dari pecahan 100 dolar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta.
Selain lembar dolar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.
Bambang menjelaskan, seluruh uang itu dibawa oleh perempuan berinisial Lar, yang diduga kuat hendak menyuap Subari. Lar diketahui sebagai Lusita Ani Razak.
"Lar ini swasta. Hubungan oknum kejaksaan dengan Lar ini masih didalami," ucap Bambang.
Ketika ditangkap penyidik KPK, Lusita dan Subari berada di dalam kamar hotel. Lusita membawa uang-uang itu dalam dua tas.
Uang dolar dimasukkan Lusita ke dalam sebuah tas jinjing yang terbuat dari bahan kulit warna merah marun dan krem. Sementara uang rupiah dimasukkan ke dalam sebuah tas kecil kain.
"Kedua tersangka hingga kini sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi tim sudah mendapatkan bukti tindak pidana korupsi dari Lar kepada Sub selaku oknum, Kejaksaan Negeri Praya," imbuh Bambang.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah tempat penangkapan dan kantor Subari. Kantor Subari di Kejaksaan Negeri Praya kini sudah disegel KPK.