Tersangka Jabret Ditangkap

Saat korban berkendara di seputaran Jalan Gajah Mada menuju jalan Ketapang korban diikuti oleh tersangka.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Tersangka Jabret Ditangkap
Ilustrasi
Ilustrasi Jambtet
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak menangkap Edi Susanto Alias Edi (43) warga Jalan Komyos Sudarso Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat. Ia merupakan tersangka  yang melakukan penjambretan di Jalan Ketapang Pontianak.  

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan berpura pura mencari kesalahan orang sebagai modus pelaku untuk merampas. Saat korban berkendara di seputaran Jalan Gajah Mada menuju jalan Ketapang korban diikuti oleh tersangka.

"Pelaku memberhentikan korban dan pura-pura marah terus langsung memukul korban dengan alasan bahwa korban telah menyenggol sepeda motor milik tersangka," ungkap Puji kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (23/2/2013).

Puji menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka sebenarnya kejadian kecelakaan tersebut tidak ada dan tersangka berpura-pura agar dapat merampas dan menakut-nakuti korban. Kemudian tersangka mengambil dan menyita secara paksa dompet yang berisi uang milik korban berisikan uang tunai Rp.800 ribu.

"Korban merasa ketakutan sehingga tidak dapat berbuat apa-apa. setelah mengalami kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polresta korban menjelaskan saat  kejadian tersebut korban melihat dan mengingat  Nopol motor pelaku tersebut," katanya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved