Audiensi Warga PT KAL Ketapang Mentok
Audiensi yang dihadiri ratusan warga ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Penulis: Ali Anshori |
Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir tersebut membahas soal pembebasan lahan antara warga Desa Kuala Tolak, dengan perusahaan PT KAL yang beroperasi di wilayah tersebut. Audiensi yang dihadiri ratusan warga ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Koordinator Perwakilan Masyarakat Kuala Tolak Supiyanto mengatakan, ada sekitar 862,96 Hektare lahan milik warga yang belum dilunasi PT.KAL, selain itu terdapat sejumlah kejangalan lain mengenai lahan tersebut dari data dan Peta yang diperoleh perwakilan masyarakat.
"Jika 800 Hektare dikalikan dengan harga Rp. 2.437,500 perhektarenya itu sebesar Rp.1.950.000.000 dan belum dibayarkan kepada masyarakat Kuala Tolak atau kepada pihak lain," kata Supiyanto.
Supiyanto mengungkapkan, mereka baru mengetahui jika ada lahan milik desa Kuala Tolak yang belum bayar oleh manajemen PT. KAL. sebab pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat.
"Pemerintah desa juga tidak pernah menyampaikan kepada warga mengenai tanah desa seluas 800 hektare lebih yang belum dilunasi oleh PT KAL," katanya.
Supiyanto mengatakan, dalam peta jumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan yang diserahkan oleh warga desa Kuala Tolak, kepada PT KAL, berjumlah 2,076.49 hektare, dan lahan tersebut merupakan lahan di luar konservasi.