Dua Pengedar Shabu Pontianak Dibekuk

Tersangka, menurut Kariman, mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka

Tayang:
Penulis: Nasaruddin |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Sabtu (1/6/2012) mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu, MA (34) dan KM (38) saat sedang bertransaksi di sebuah rumah di Jl Gusti Situt Mahmud Gg Selat Karimata, Siantan Tengah Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Kariman Saragih menjelaskan, tersangka diamankan beserta barang bukti dua paket plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 5.06 gram, 15 butir ekstasi, serta satu buah timbangan digital.

"Selain itu, setelah kita lakukan pemeriksaan di tempat kejadian, kita juga menemukan dua buah pipet plastik warna putih. Barang bukti sudah dikirim ke balai pom untuk dilakukan tes," kata Kariman, Senin (4/6/2012)

Tersangka, menurut Kariman, mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka. Sehingga saat diperiksa, tersangka tidak bisa memberikan informasi.

"Modusnya, Madi disuruh mengambil barang dari seseorang yang menunggu tidak jauh dari rumah tersebut. Setelah itu disuruh menyerahkan uang dengan seseorang berbaju hitam dengan ciri-ciri bertubuh kecil, berambut cepak di depan BPAs," kata Kariman.

"Pas ketemu dia nanya, ambil barang ke? Lalu dikasi dua bungkus beserta timbangan. Saat itu MD membayar 5.780.000. Namun uang tersebut milik teman perempuan KM," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved