Satpol PP Tertibkan Usaha Mebel

Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban usaha mebel di Jalan Bukit Barisan Gang Usaha 2 Pontianak.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban usaha mebel di Jalan Bukit Barisan Gang Usaha 2 Pontianak Kota yang tidak memilki izin dan dianggap mengganggu ketertiban umum, Jumat (27/1/2012).

Penertiban yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menganggap tempat usaha tersebut menganggu ketentraman masyarakat yang berada di lingkungan tempat usaha mebel tersebut.

Satu di anatara warga Gang Usaha II, Alang Baharudin (63) dirinya semenjak tinggal dari tahun 1970 tidak pernah merasa terganggu. Namun setelah adanya usaha mebel tersebut kondisi berubah karena kebisingan dan usaha mebel tersebut tidak layak berada dalam gang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved