Waspada Penipuan Unduh Aplikasi Palsu di WhatsApp Berkedok Pegawai DJP

Waspada penipuan unduh aplikasi palsu yang beredar di media sosial WhatsApp berkedok pegawai DJP sedang marak terjadi.

Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/Instagram @mandharabrasika
PENIPUAN VIRAL 2026 - Tangkapan layar kasus penipuan. Waspada penipuan unduh aplikasi palsu yang beredar di media sosial WhatsApp berkedok pegawai DJP sedang marak terjadi. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.
  • Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waspada penipuan unduh aplikasi palsu yang beredar di media sosial WhatsApp berkedok pegawai DJP sedang marak terjadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Ia menjelaskan, modus penipuan ini banyak dilakukan melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga tautan palsu yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi atau mentransfer uang.

Inge mengungkapkan penipu kerap menggunakan berbagai alasan untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Waspada Besok Badai Hujan Sangat Lebat Saat Imlek Status Peringatan Dini BMKG Cuaca 17 Februari 2026

Seperti pemadanan data NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga alasan mutasi atau promosi pegawai DJP.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, DJP mencatat sejumlah modus yang paling sering digunakan.

Di antaranya mengirim file aplikasi berformat apk melalui WhatsApp.

"Membagikan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga meminta korban mentransfer uang dengan mengaku sebagai pejabat DJP," katanya dalam keterangan resmi pada Senin 16 Februari 2026.

Selain itu, pelaku juga kerap mengirim tautan palsu untuk pembayaran meterai elektronik atau meminta korban mengakses aplikasi tertentu yang berpotensi mencuri data pribadi dan keuangan.

Inge menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung menanggapi permintaan tersebut tanpa melakukan verifikasi.

Inge menyebut, apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui email resmi pengaduan@pajak.go.id dan situs resmi DJP.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id atau melaporkan tautan dan aplikasi penipuan melalui situs aduankonten.id, serta kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bawa DJP tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi.

Kemudian mengirim file melalui WhatsApp, maupun meminta transfer uang secara langsung.

Baca juga: Jadwal Belajar Anak SD SMP SMA Resmi Masuk Sekolah usai Libur Awal Puasa Ramadhan dan Lebaran 2026

Di mana otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan komunikasi berasal dari kanal resmi DJP guna menghindari kerugian finansial dan kebocoran data pribadi.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved