Petok D dan Letter C Tak Berlaku, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku

Seiring dengan kebijakan baru tentang aturan administrasi pertanahan untuk memperbarui setiap dokumen lama

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / play store
ILUSTRASI - Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengurus sertifikat tanah. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengurus sertifikat mulai pengajuan hingga cek biaya 

Ringkasan Berita:
  • Maka seluruh pemilik tanah harus mendaftarkannya ke BPN agar mendapatkan dokumen terbaru yang sah.
  • Pemilik tanah dengan dokumen lama Petok D dan Letter C sudah tidak menjadi bukti sah untuk kepemilikan tanah.
  • Seluruhnya harus dibuah menjadi SHM yang dikeluarkan dari BPN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seiring dengan kebijakan baru tentang aturan administrasi pertanahan untuk memperbarui setiap dokumen lama.

Maka seluruh pemilik tanah harus mendaftarkannya ke BPN agar mendapatkan dokumen terbaru yang sah.

Pemilik tanah dengan dokumen lama Petok D dan Letter C sudah tidak menjadi bukti sah untuk kepemilikan tanah.

Seluruhnya harus dibuah menjadi SHM yang dikeluarkan dari BPN.

Tapi sekarang tak perlu bingung daftar pengajuan sertifikat tanah bisa melalui aplikasi online yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Tujuannya dalam memberikan kemudahan dalam layanan kepada masyarakat.

Nama aplikasinya Sentuh Tanahku menjadi aplikasi yang bisa membantu seluruh masyarakat dalam mengajukan sertifikat tanah.

Baca juga: Daftar Cagar Budaya di Kubu Raya, Cocok Jadi Tujuan Wisata Religi Jelang Ramadan

Banyak fitur yang bisa digunakan dalam aplikasi ini, sehingga sayang sekali jika tidak dimanfaatkan.

Aplikasi Sentuh Tanahku ini tersedia dalam versi smartphone android dan iPhone.

Tata Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

1.    Mengunduh aplikasi
2.    Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
3.    Membuat akun
4.    Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.
5.    Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

Namun sebelum menggunakannya pastikan dulu agar aplikasi yang sudah diunduh dan daftar lakukan verifikasi akun pakai identitas lengkap.

Tata Cara Verifikasi Akun

1.    Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
2.    Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
3.    Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi. 
4.    Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved