Aplikasi

Surat Rujukan Tak Lagi Dicetak, Ini Cara Melihatnya Lewat JKN Mobile Serta Fungsi Pentingnya

Jika memang perlu penanganan lebih lanjut maka diperlukan surat rujukan ke rumah sakit tingkat 2.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/arsip
JKN MOBILE - Surat Rujukan Online via Mobile JKN tak perlu lagi dicetak. Pastikan miliki aplikasi JKN Mobile. 

Setelah aplikasi terinstal:

- Login menggunakan Nomor Kartu BPJS/NIK dan password
- Masukkan kode CAPTCHA
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan ikuti petunjuk pendaftaran.
 
2. Masuk ke Menu “Pelayanan” atau “Info Rujukan”

- Setelah login, pilih menu “Pelayanan” atau langsung “Info Rujukan”.
- Akan muncul informasi riwayat kunjungan dan data rujukan aktif.
- Jika sebelumnya Anda pernah dirujuk, sistem akan menampilkan surat rujukan beserta rincian lengkap.
 
3. Lihat Detail Surat Rujukan

Klik salah satu data rujukan untuk melihat informasi seperti:

- Nomor Surat Rujukan
- Nama Faskes Tujuan (misalnya rumah sakit tertentu)
- Poli Tujuan (misal: Poli Mata, Poli Saraf)
- Tanggal Berlaku
- Masa Aktif (biasanya 30 hari sejak diterbitkan)
- Surat ini dapat ditunjukkan langsung di rumah sakit atau saat mendaftar antrean online melalui aplikasi rumah sakit.

4. Unduh atau Screenshot Surat Rujukan

Walaupun tidak perlu dicetak, peserta dapat:

- Screenshot tampilan surat rujukan di aplikasi
- Unduh PDF (jika tersedia di versi aplikasi terbaru)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved