TAG
TPA
-
Agus menjelaskan, rencananya TPA ini juga akan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Agama (Kemenag).
Minggu, 28 Agustus 2016
-
Ini pelanggaran yang dapat dikenai hukuman setinggi tingginya 3 bulan penjara dan / atau denda sebesar Rp. 50.000.000.
Kamis, 18 Agustus 2016
-
Semua jenis limbah beling, bekas peralatan medis hingga kotoran manusia dibuang ke TPA ini. Kalau ada UKL
Selasa, 16 Agustus 2016
-
Untuk membenahi kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Batu Layang pada 2016 ini senilai Rp 2,8 miliar.
Rabu, 18 Mei 2016
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved