Ketika Tetangga Buang Sampah Sembarangan

Ini pelanggaran yang dapat dikenai hukuman setinggi tingginya 3 bulan penjara dan / atau denda sebesar Rp. 50.000.000.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO NANDA
TUNJUKKAN KTP - Sebuah poster pemberitahuan diletakkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pontianak di depan TPS Jl Parit H Husien II, Pontianak, belum lama ini. Diduga banyak warga luar Pontianak yang membuang sampah di TPS tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, Saya ingin bertanya, apakah saya bisa menuntut tetangga saya yang suka sekali menumpuk sampah di pinggir jalan kompleks dekat rumah saya.

Sudah pernah saya tegur karena bau dari tumpukan sampah tersebut mengganggu sampai ke rumah. Tetapi sepertinya teguran saya diabaikan. Mohon solusinya.

081345467xxx

Bisa Dikenakan Tipiring

Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban Umum, melarang orang atau badan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ini pelanggaran yang dapat dikenai hukuman setinggi tingginya 3 bulan penjara dan / atau denda sebesar Rp. 50.000.000.

Dapat dilaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak untuk tindak pidana ringan (tipiring).

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sri Sujiarti
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved