Ketika Tetangga Buang Sampah Sembarangan
Ini pelanggaran yang dapat dikenai hukuman setinggi tingginya 3 bulan penjara dan / atau denda sebesar Rp. 50.000.000.
Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, Saya ingin bertanya, apakah saya bisa menuntut tetangga saya yang suka sekali menumpuk sampah di pinggir jalan kompleks dekat rumah saya.
Sudah pernah saya tegur karena bau dari tumpukan sampah tersebut mengganggu sampai ke rumah. Tetapi sepertinya teguran saya diabaikan. Mohon solusinya.
081345467xxx
Bisa Dikenakan Tipiring
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban Umum, melarang orang atau badan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ini pelanggaran yang dapat dikenai hukuman setinggi tingginya 3 bulan penjara dan / atau denda sebesar Rp. 50.000.000.
Dapat dilaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak untuk tindak pidana ringan (tipiring).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sri Sujiarti
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak.