TAG
Herry Pranowo
-
Sebagai gantinya, kini Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor biasa elektronik dengan dua pilihan masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Senin, 2 Juni 2025
-
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap Sabtu sepanjang Januari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Januari," katanya, Senin 13 Januari 2025.
Senin, 13 Januari 2025
-
Berdasarkan pantauan TribunPontianak.co.id, pemohon paspor sangat antusias mendapatkan layanan di hari weekend ini.
Minggu, 7 Januari 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved