Imigrasi Singkawang Hentikan Layanan Paspor Non Elektronik

Sebagai gantinya, kini Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor biasa elektronik dengan dua pilihan masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
LAYANAN PASPOR - Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, saat diwawancarai pada Senin, 2 Juni 2025, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi resmi menghentikan layanan permohonan paspor biasa non elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang resmi menghentikan layanan permohonan paspor biasa non elektronik. 

“Baik, jadi pada hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sudah tidak melayani lagi permohonan paspor biasa non elektronik. Ini sesuai dengan surat keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 11 November 2024,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, saat diwawancarai pada Senin 2 Juni 2025.

Sebagai gantinya, kini Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor biasa elektronik dengan dua pilihan masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

Meski layanan permohonan paspor non elektronik telah dihentikan, Herry menegaskan paspor non elektronik yang masa berlakunya masih aktif tetap bisa digunakan hingga masa berlaku tersebut habis. 

DPKPP Singkawang Bentuk Tim Pemeriksa, Pastikan Hewan Kurban di Singkawang Sehat

“Paspor non elektronik yang masih berlaku tetap sah dan dapat digunakan hingga kedaluwarsa,” ujarnya.

Bagi pemilik paspor non elektronik yang ingin beralih ke paspor elektronik, Herry mengatakan pemohon dapat mengajukan permohonan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku yang mereka pilih, yaitu 5 atau 10 tahun.

Adapun tarif pembuatan paspor elektronik, ia menyampaikan untuk masa berlaku 5 tahun, biayanya sebesar Rp650.000. Sementara untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sebesar Rp950.000.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien, sejalan dengan digitalisasi administrasi publik di Indonesia. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved