TAG
Hanry I Adityo
-
Dia menambahkan, hal ini dilakukan untuk meredam gerakan memukul Marap yang semakin tidak terkendali, melepas benda yang dipegangnya.
Jumat, 26 Januari 2024
-
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 360 KUHP yaitu kelalaiannya menyebabkan luka berat.
Jumat, 26 Januari 2024
-
Pada sidang lanjutan pembuktian, Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas memeriksa saksi terdiri suami, saudara pelaku dan bidan kampung.
Jumat, 24 Februari 2023
-
"Pada hari Rabu 30 November 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara pembunuhan berencana di Sajingan Besar yang dilakuka
Kamis, 1 Desember 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved