Majelis Hakim PN Sambas Vonis Bebas Harun

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 360 KUHP yaitu kelalaiannya menyebabkan luka berat.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Majelis Hakim PN Sambas saat melakukan sidang putusan Kades Harun dalam kasus kelalaian mengakibatkan kematian, Kamis 25 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Negeri (PN) Sambas menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Harun karena didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya terdakwa Harun dituntut dua tahun penjara oleh penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 360 KUHP yaitu kelalaiannya menyebabkan luka berat.

"Majelis Hakim PN Sambas menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Harun yang sebelumnya dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh penuntut umum karena didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian," ucap Juru Bicara PN Sambas Hanry I Adityo, Jumat 26 Januari 2024.

Hanry I Adityo mengatakan, Majelis Hakim merujuk pada hasil pemeriksaan dr. Vivi Kristiani, dokter di RSUD Pemangkat yang menyatakan korban mengalami penyakit dengan diagnosa Cervical Spine Trauma.

"Yakni trauma pada medulla spinalis/tulang belakang bagian leher, Tetra Plegia atau kelumpuhan pada bagian atas dan bawah tubuh dan Faktur Servikal atau patah tulang leher yang membuat korban akan mengalami kelumpuhan secara permanen apabila tidak dilakukan tindakan medis berupa pembedahan dan fisioterapi," jelasnya.

Prioritaskan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Sambas Genjot Prosesar dan Pengobatan Gratis ke Desa-desa

Ribuan Lampion Mulai Hiasi Pasar Sambas Jelang Imlek 2024

Dia menambahkan, adapun terhadap dakwaan primair penuntut umum Pasal 359 KUHP, Majelis Hakim menyatakan tidak memenuhi unsur penyebab kematian.

"Oleh karena ada jeda waktu yang cukup panjang sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia yakni 41 hari yaitu tanggal 9 April 2023 sampai dengan 21 Mei 2023," katanya.

Dia menambahkan, dalam jeda waktu tersebut kondisi Korban Marap masih hidup dan sadar namun telah ada tanda kecacatan fungsi tubuh dengan tidak dapat digunakannya anggota tubuh selain kepala.

Selain itu, jelas dia, dalam jangka waktu sampai sebelum korban dinyatakan meninggal dunia telah ada berbagai intervensi dan tindakan lain yang dilakukan diluar kendali dari perbuatan Terdakwa. 

"Hal ini menurut Majelis Hakim tidak dapat dipastikan bahwa hal itu tidak memiliki potensi atau kemungkinan memperburuk kondisi kesehatan korban Marap sehingga meninggal dunia," ucapnya.

Sebagaimana uraian pertimbangan tersebut, jelas dia, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa matinya Marap tidak dapat dinyatakan sebagai hubungan kausalitas (sebab-akibat) dengan perbuatan kealpaan/kekurang hati-hatian Terdakwa tersebut. 
 
"Alasan penjatuhan putusan lepas, Majelis Hakim di persidangan telah menguji eksistensi Pasal 49 KUHP dimana ditemukan suatu unsur bela paksa (noodweer) yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu mempertahankan diri ketika timbulnya ancaman serangan yang sedang berlangsung," ucapnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved