TAG
Fatwa MUI Tahun 2022
-
Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Jumat, 10 Juni 2022