TAG
BP Tapera
-
Jumlahnya tergantung besaran simpanan atau nominal yang ada di saldo tabungan milik ASN. Syaratnya cukup melampirkan SK PNS dan KTP.
Kamis, 7 Januari 2021
-
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman berikut
Rabu, 6 Januari 2021
-
Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
Selasa, 5 Januari 2021
-
Untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Minggu, 3 Januari 2021
-
Untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Rabu, 30 Desember 2020
-
PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening
Senin, 28 Desember 2020
-
BP Tapera sudah menyatakan kesiapan untuk mencairkan dana tabungan pensiunan PNS pada pekan kedua Januari 2021.
Senin, 28 Desember 2020
-
Saat ini BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman.
Minggu, 27 Desember 2020
-
Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3%, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Rabu, 23 Desember 2020
-
Uang tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen dalam pembayaran pensiun
Rabu, 23 Desember 2020
-
Jumlah saldo tabungan berbeda tergantung proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.
Selasa, 22 Desember 2020
-
Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:
Senin, 21 Desember 2020
-
Untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Senin, 21 Desember 2020
-
Login Tapera.go.id untuk mengecek daftar nama penerima hingga ketentuan dan syarat pencairan serta besaran dana yang diterima.
Senin, 21 Desember 2020
-
Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:
Sabtu, 19 Desember 2020
-
Mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ini
Sabtu, 19 Desember 2020
-
Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening
Jumat, 18 Desember 2020
-
Setelah validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.
Sabtu, 12 Desember 2020
-
Untuk proses pencairan dana, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai syarat wajib...............................
Selasa, 8 Desember 2020
-
Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS
Minggu, 6 Desember 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved