MASUK www.tapera.go.id/suratpernyataan Download Surat Pernyataan Cairkan Dana BP Tapera Taperum PNS

Setelah validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Marlen Sitinjak
www.tapera.go.id/suratpernyataan.php
Tampilan halaman utama https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menginformasikan kembali terkait Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia dalam waktu dekat segera mendapat dana segar.

Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan akan mulai bisa dicairkan pada akhir Desember 2020 ini.

Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.

Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS.

Simak Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: LINK DOWNLOAD Surat Pernyataan Pencairan Dana Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris di Tapera.go.id

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, dana Tapera atau Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.

Kendati demikian, BP Taperum hingga saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut perihal kapan dana tersebut dicairkan.

Pasalnya BP Tapera diketahui masih melakukan proses persiapan penyaluran dana Tapera atau Taperum PNS tersebut.

Untuk mengupdate info terkait pencairan dana Tapera atau Taperum PNS, dapat dilakukan dengan mengakses situs tapera.go.id.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved