Ragam Contoh

Menentukan Tanggal Pernikahan Menurut Islam, Antara Doa, Syariat, dan Larangannya

Dalam Islam, penentuan hari pernikahan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan teknis dan praktis, tetapi juga harus selaras

Tayang:
INSTAGRAM
PERNIKAHAN- Mempercayai adanya hari nahas atau hari penuh keberuntungan karena ramalan tertentu termasuk dalam perbuatan khurafat, yang secara tegas dilarang dalam Islam. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam Islam, penentuan hari pernikahan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan teknis dan praktis, tetapi juga harus selaras dengan nilai-nilai syariat. 
  • Mempercayai adanya hari nahas atau hari penuh keberuntungan karena ramalan tertentu termasuk dalam perbuatan khurafat, yang secara tegas dilarang dalam Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menentukan tanggal pernikahan merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan sebuah pernikahan. 

Dalam Islam, penentuan hari pernikahan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan teknis dan praktis, tetapi juga harus selaras dengan nilai-nilai syariat.

Doa, niat yang lurus, serta kepatuhan terhadap ketentuan agama menjadi fondasi utama agar pernikahan yang dilangsungkan membawa keberkahan dan ketenangan bagi pasangan maupun keluarga besar.

Dengan memperhatikan aspek agama, kesiapan mental, serta kemudahan bagi semua pihak yang terlibat, umat Islam diharapkan dapat memilih waktu pernikahan yang baik tanpa melenceng dari ajaran Islam.

Sebab, sah atau tidaknya sebuah pernikahan bukan ditentukan oleh tanggal tertentu, melainkan oleh terpenuhinya syarat dan rukun nikah.

Dalam Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh beberapa rukun utama, yakni adanya calon suami dan calon istri yang saling merelakan untuk menikah, ijab dan qabul yang diucapkan dengan jelas, kehadiran dua orang saksi, serta wali dari pihak calon mempelai perempuan. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun tersebut, maka pernikahan tidak dianggap sah secara syariat.

Amalan Penting yang Dianjurkan Rasulullah Saat Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma. Beliau bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil.”

Terkait kebiasaan mencari “hari baik” untuk menikah yang dikaitkan dengan keyakinan akan nasib baik atau buruk, Islam memberikan penegasan yang jelas. Keyakinan bahwa keberuntungan atau kesialan pernikahan ditentukan oleh jam, hari, bulan, atau tahun tertentu telah masuk ke dalam wilayah akidah dan berpotensi menyimpang dari tauhid.

Mempercayai adanya hari nahas atau hari penuh keberuntungan karena ramalan tertentu termasuk dalam perbuatan khurafat, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Keyakinan semacam ini sejatinya menyerupai praktik meramal nasib, sesuatu yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Ilmu yang digunakan untuk meramal nasib dikenal dengan istilah ilmu nujum atau astrologi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahkan menyamakan praktik tersebut dengan sihir, yang hukumnya haram. Dalam salah satu hadis, Beliau bersabda:

“Barang siapa mempelajari ilmu nujum, maka ia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a.)

Oleh karena itu, dalam menentukan tanggal pernikahan, umat Islam dianjurkan untuk mengedepankan musyawarah, kemudahan, kesiapan lahir dan batin, serta memohon petunjuk Allah melalui doa dan istikharah. Bukan dengan menggantungkan keputusan pada perhitungan nasib, ramalan, atau mitos hari tertentu.

Dengan niat yang ikhlas dan cara yang sesuai syariat, diharapkan pernikahan yang direncanakan dapat berjalan lancar, sakinah, mawaddah, dan penuh keberkahan. Penentuan tanggal hanyalah sarana, sementara ketaatan kepada Allah adalah kunci utama keberhasilan sebuah rumah tangga.

1. Istikharah dan Doa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved