Ragam Contoh

Cara Menunaikan Zakat Mal Saat Bulan Ramadan, Ini Hal Pentingnya

Perhitungan zakat mal biasanya menggunakan harga emas sebagai acuan untuk menentukan nilai nisab.

Kolase / Tribunpontianak.co.id
ZAKAT MAL- Perhitungan zakat mal biasanya menggunakan harga emas sebagai acuan untuk menentukan nilai nisab. Berdasarkan perhitungan pada Kamis, 5 Maret 2026, harga emas per gram berada di kisaran Rp3.049.000.  

Dengan demikian, nilai nisab yang setara dengan 85 gram emas mencapai sekitar Rp259.165.000. Apabila seseorang memiliki harta minimal sebesar Rp259.165.000 dan telah dimiliki selama 12 bulan atau lebih, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari total hartanya.

Perhitungannya sebagai berikut:

2,5 persen × Rp259.165.000 = Rp6.479.125

Artinya, zakat mal yang wajib dibayarkan mencapai Rp6.479.125. Perhitungan ini menjadi gambaran bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat mal selama Ramadan 2026.

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Mal

Selain menghitung secara manual, masyarakat juga dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh Baznas untuk menghitung zakat mal. Perhitungan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi Baznas di bayarzakat.baznas.go.id/zakat.

Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan dengan memasukkan nominal harta yang dimiliki. Caranya adalah dengan memilih jenis zakat yang akan dibayarkan, memasukkan nominal harta, serta mengisi data diri seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.

Sistem pada laman tersebut kemudian akan menghitung secara otomatis besaran zakat yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan 2026.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online lewat Baznas saat Ramadan 2026, Praktis Tanpa Harus ke Masjid

Jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal

Ketentuan mengenai zakat mal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada pandangan para ulama, termasuk Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.

Secara umum, beberapa jenis harta yang termasuk dalam zakat mal meliputi:

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Zakat atas uang dan surat berharga

Zakat perniagaan atau perdagangan

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat peternakan dan perikanan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved