Ramadhan 2026

Syarat Terbaru Menjadi Penerima Bansos Ramadhan 2026, Cek Apakah Anda Termasuk

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan syarat terbaru penerima bansos 2026 agar distribusi lebih tepat sasaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
BANSOS RAMADHAN 2026 - Ilustrasi Bansos uang tunai. Berikut syarat terbaru penerima Bansos Ramadhan 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Program ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT atau Sembako yang disalurkan lebih awal agar keluarga penerima manfaat bisa menjalani ibadah dengan tenang.
  • Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos Ramadhan.
  • Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan syarat terbaru penerima bansos 2026 agar distribusi lebih tepat sasaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Ramadhan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok selama berpuasa.

Program ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT atau Sembako yang disalurkan lebih awal agar keluarga penerima manfaat bisa menjalani ibadah dengan tenang.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos Ramadhan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan syarat terbaru penerima bansos 2026 agar distribusi lebih tepat sasaran. 

Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, penerima tidak boleh menerima bantuan ganda yang tidak sesuai ketentuan, dan harus lolos verifikasi lapangan oleh petugas Kemensos.

Bansos Ramadhan 2026 Mulai Cair Hari Ini, Cek Rekening Penerima Online Lewat HP

Syarat Penerima Bansos Ramadhan 2026

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima harus tercatat resmi di DTKS Kemensos.

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS digunakan sebagai kartu identitas sekaligus rekening penyaluran bansos.

3. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Prioritas diberikan kepada rumah tangga dengan penghasilan rendah, tidak memiliki aset produktif, dan bergantung pada bantuan pemerintah.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersifat ganda

Misalnya, tidak boleh menerima bansos PKH dan bantuan tunai lain secara bersamaan jika tidak sesuai ketentuan.

5. Domisili sesuai dengan data kependudukan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved