Ragam Contoh
Lindungi Kebobolan Data, Komdigi Uji Sistem Deteksi Usia Anak di Media Sosial
Banyak anak dapat dengan sederhana memalsukan tahun kelahiran saat mendaftar akun, sehingga mereka tetap bisa mengakses platform
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition bagi anak-anak dalam mengakses media sosial.
- Pemerintah harus memastikan bahwa sistem yang digunakan justru tidak menimbulkan risiko baru, terutama terkait privasi dan keamanan data biometrik anak-anak yang sifatnya sangat sensitif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition bagi anak-anak dalam mengakses media sosial.
Namun, kebijakan tersebut ditegaskan masih sebatas wacana dan berada dalam tahap diskusi yang mendalam bersama berbagai pihak terkait.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa rencana ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dalam menjaga keamanan data pribadi mereka.
Meski demikian, ia menekankan bahwa ada banyak aspek sensitif yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Menurut Nezar, penerapan teknologi pengenalan wajah pada anak tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah harus memastikan bahwa sistem yang digunakan justru tidak menimbulkan risiko baru, terutama terkait privasi dan keamanan data biometrik anak-anak yang sifatnya sangat sensitif.
• Brand Fashion Wanita Sabinee Hadir di Pontianak, Tawarkan Harga Menarik Jelang Ramadan
Ia juga menegaskan bahwa diskusi terkait wacana ini melibatkan berbagai platform media sosial. Pemerintah meminta para penyedia layanan digital untuk berpartisipasi aktif dalam mencari solusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga tetap sejalan dengan seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Nezar mengingatkan bahwa kebijakan baru tidak boleh bertentangan dengan aturan lain yang sudah ada.
Karena itu, pendekatan yang digunakan harus komprehensif agar perlindungan anak di dunia digital dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik regulasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa mekanisme verifikasi usia yang selama ini digunakan di media sosial masih sangat mudah dimanipulasi.
Banyak anak dapat dengan sederhana memalsukan tahun kelahiran saat mendaftar akun, sehingga mereka tetap bisa mengakses platform yang seharusnya memiliki batasan usia.
Jalin Kerja Sama Platform
Sebagai langkah antisipatif, Komdigi telah menjalin kerja sama dengan sejumlah platform digital untuk mengembangkan solusi berbasis teknologi yang lebih canggih. Salah satu pendekatan yang sedang diuji adalah teknologi pendeteksi usia berbasis perilaku atau age inferential technology.
Nezar menjelaskan bahwa teknologi ini bekerja menggunakan algoritma yang menganalisis pola perilaku pengguna saat mengakses konten.
Sistem dapat memantau kebiasaan interaksi, jenis konten yang sering dibuka, hingga perubahan perilaku digital yang dianggap tidak wajar.
• 5 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa, Bantu Tubuh Tetap Segar Selama Ramadan
Jika terdeteksi adanya anomali misalnya akun yang sebelumnya mengakses konten anak-anak tiba-tiba berinteraksi dengan konten yang tidak sesuai usianya maka sistem secara otomatis dapat melakukan penilaian lanjutan.
face recognition anak
verifikasi usia media sosial
aturan usia medsos Indonesia
Komdigi perlindungan anak
keamanan data anak
regulasi media sosial
perlindungan anak di internet
teknologi deteksi usia
Meaningful
| Resep Kerupuk Basah Khas Kapuas Hulu, Kuliner Tradisional Lezat Berbahan Ikan |
|
|---|
| Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Teknik Pijat Seperti Ini |
|
|---|
| Soal Ujian Pilihan Ganda Akidah Akhlak Kelas 3 SD Terbaru 2026 Semester 1-2 |
|
|---|
| Soal Ujian Pilihan Ganda Agama Katolik Kelas 3 SD Terbaru 2026 Semester 1-2 |
|
|---|
| Kenapa Saat Haid Badan Terasa Sakit Semua? Ini Penjelasan Medis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/face-recognition-anak-verifikasi-usia-media-sosial-aturan-usia-medsos-Indonesia.jpg)