Ragam Contoh

6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 Secara Online dan Offline

Peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif serta telah terdaftar minimal tiga bulan di faskes

Tayang:
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS KESEHATAN- Saat ini terdapat enam metode resmi yang bisa digunakan peserta untuk mengganti faskes tingkat pertama, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi WhatsApp PANDAWA, situs resmi BPJS Kesehatan, Care Center 165, layanan Mobile Customer Service (MCS), serta kunjungan langsung ke kantor cabang.  

6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026

Berikut enam metode yang bisa dipilih untuk mengubah FKTP mulai dari yang paling praktis hingga yang memerlukan kunjungan langsung.

1. Via Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan fitur perubahan faskes secara mandiri. Metode ini paling direkomendasikan karena prosesnya cepat dan bisa dilakukan kapan saja.

Langkah-langkah:

Download aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
Masukkan password yang sudah didaftarkan
Pada halaman utama, pilih menu “Ubah Data Peserta”
Pilih nama peserta yang akan diubah faskesnya
Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat I” atau “Faskes 1”
Pilih Provinsi lokasi faskes baru
Pilih Kabupaten/Kota sesuai domisili
Pilih Faskes yang diinginkan dari daftar yang tersedia
Centang persetujuan dan klik “Simpan”
Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP
Input PIN Mobile JKN untuk konfirmasi
Tunggu notifikasi bahwa perubahan berhasil disimpan
Catatan: Jika belum punya akun Mobile JKN, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan NIK, email aktif, dan nomor HP.

2. Via WhatsApp PANDAWA

PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) adalah layanan resmi BPJS Kesehatan yang memungkinkan perubahan faskes tanpa install aplikasi.

Langkah-langkah:

Simpan nomor 0811-8165-165 di kontak HP
Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
Pilih menu “Administrasi”
Pilih “Perubahan Data Peserta”
Klik tautan formulir yang dikirimkan (berlaku 180 menit)
Isi data lengkap termasuk faskes baru yang diinginkan
Unggah dokumen pendukung jika diminta
Tunggu verifikasi dari petugas BPJS
Jika disetujui, notifikasi perubahan akan dikirim
Jam operasional PANDAWA:

Pengecekan status: 24 jam (respons otomatis)
Layanan administrasi: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan 2026 Hadir dengan Skema Baru, Iuran Disesuaikan

3. Via Website Resmi BPJS Kesehatan

Bagi yang lebih nyaman mengakses melalui browser, BPJS Kesehatan menyediakan fitur perubahan data di website resmi.

Langkah-langkah:

Buka browser dan akses bpjs-kesehatan.go.id
Login ke akun dengan nomor kartu BPJS dan password
Pilih menu “Ubah Data Peserta”
Klik bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)”
Tentukan lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pilih faskes baru dari daftar yang tersedia
Lakukan konfirmasi perubahan dan simpan data
Masukkan kode verifikasi jika diminta
Website kadang mengalami traffic tinggi pada jam sibuk. Jika gagal, coba akses di luar jam kerja atau gunakan metode lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved