Berita Viral

Cara Mudah Lolos Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 Lengkapi Berkas dan Syarat Dokumen Wajib Ini

Simak cara mudah lolos seleksi pendaftaran PPPK KemenHAM terbaru 2026 wajib lengkapi syarat berkas dokumen wajib berikut ini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Zulham
PPPK KEMENHAM 2026 - Ilustrasi seleksi PPPK KemenHAM 2026. Simak cara mudah lolos seleksi pendaftaran PPPK KemenHAM terbaru 2026 wajib lengkapi syarat berkas dokumen wajib berikut ini. 

Persyaratan Umum Pendaftaran

Bagi Anda yang berminat melamar, terdapat sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi. Berdasarkan pengumuman resmi instansi, berikut adalah persyaratan umum seleksi PPPK Kementerian HAM 2026:

- Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN.

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenham 2026

Proses rekrutmen ini berlangsung selama beberapa bulan ke depan dengan rangkaian tahapan yang sistematis. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved