Berita Viral

Terbaru! Cara Aktivasi Akun Coretax Mudah dan Cepat via HP Langsung Dapat Kode Otorisasi Resmi DJP

Simak cara terbaru aktivasi akun Coretax kini lebih mudah dan cepat pakai HP langsung dapat Kode Otorisasi DJP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR PAJAK - Tangkap layar laman DJP. Simak cara terbaru aktivasi akun Coretax kini lebih mudah dan cepat pakai HP langsung dapat Kode Otorisasi DJP. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak segera aktivasi akun Coretax.
  • Pasalnya, wajib pajak harus menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara terbaru aktivasi akun Coretax kini lebih mudah dan cepat pakai HP langsung dapat Kode Otorisasi DJP.

Jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax terus bertambah pada awal tahun 2026.

Untuk Anda yang belum, berikut cara aktivasi akun Coretax dan cara mendapatkan Kode Otorisasi DJP atau tanda tangan digital untuk perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak segera aktivasi akun Coretax.

Pasalnya, wajib pajak harus menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Baca juga: Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax Terbaru di coretax.pajak.go.id Langsung Dapat Kode Otorisasi DJP

DJP mencatat per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 11,19 juta.

Angka ini setara 75 persen jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.

Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 10.287.565 akun.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 816.117 akun.

Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.394 akun.

Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka.

Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib.

"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026). 

Tonton: Transaksi Emas Digital Melesat, Wamendag Minta Tingkatkan Keamanan

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved