Tiga Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai PHK atau Resign
Namun, sebelum pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pastikan anda sudah membawa persyaratan-persyaratannya.
Ringkasan Berita:
- Lantas bagaimana cara untuk mencairkan saldo JHT yang selama ini sudah terakumulasi?
- Berikut langkah-langkah pencairan, sebagaimana dicantumkan pada situs resmi badan penyelenggara JHT, BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenaga Kerjaan jika di PHK, risign atau pensiun.
Bagi yang sudah berencana, berikut cara-cara mencairaknnya dengan beberapa cara.
JHT merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan kepada pekerja Indonesia saat memasuki fase-fase tertentu.
Masa yang dimaksud adalah ketika resign atau mengundurkan diri dari kantor, kena PHK (pemutusan hubungan kerja), memasuki usia pensiun, mengalami cacat total lengkap, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya bagi WNI dan WNA, serta situasi dengan persyaratan khusus.
Lantas bagaimana cara untuk mencairkan saldo JHT yang selama ini sudah terakumulasi?
Berikut langkah-langkah pencairan, sebagaimana dicantumkan pada situs resmi badan penyelenggara JHT, BPJS Kesehatan.
Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Cara
Cara Klaim JHT dengan aplikasi JMO
- Dana terkumpul dalam JHT dapat dicairkan melalui beberapa cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
- Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di PlayStore bagi pengguna android, serta di App Store untuk apple user.
- Untuk mencairkan dana JHT pada aplikasi 'JMO', beginilah runtutan caranya.
- Anda bisa memilih menu Jaminan Hari Tua
- Saat memasuki halaman Jaminan Hari Tua, klik menu Klaim Manfaat JHT
- Jika anda memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT, yang berisi akumulasi saldo maksimal, sudah melakukan pengkinian data, status kepesertaan sudah non aktif. Anda kemudian bisa memilih tombol selanjutnya
- Berikutnya pilih salah satu penyebab anda ingin klaim dana JHT
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika benar, maka klik sudah Ambil foto untuk verifikasi biometrik peserta
- Lalu dilanjutkan dengan verifikasi wajah
- Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif
- Periksa rincian saldo dan klik selanjutnya
- Cek data anda sebelum klik konfirmasi
- Proses berhasil, pengajuan klaim JHT anda akan diproses
- Untuk mengecek proses klaim, anda bisa membuka menu Tracking Klaim.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Cek Saldo JHT Secara Real Time
Cara Pencairan Lewat Portal
- Lapak Asik Pencairan dana BPJS Kesehatan bisa juga dilakukan via portal resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Inilah cara pencairannya.
- Buka portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan fotmat JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6 mb
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, bisa klik simpan
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas akan menghubungi anda untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Proses selesai, anda tinggal menunggu saldo JHT ke rekening yang sudah dicantumkan.
Pencairan Via Kantor Cabang
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Meninggal untuk Ahli Waris
Selain pencairan online, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani pekerja yang ingin melakukan klaim JHT di kantor cabang.
Namun, sebelum pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pastikan anda sudah membawa persyaratan-persyaratannya.
Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan data yang dibawa adalah dokumen asli seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paklaring atau surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau sudah mencairkan JHT sebagian
- Isilah data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil nomor antrean Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi wawancara berhasil, anda akan mendapat tanda terima
- Proses selesai tinggal menunggu saldo JHT masuk rekening.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/04/193000665/cara-cairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-phk-atau-pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Dana BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi JMO
Kantor Cabang
Meaningful
| Contoh Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 6 dan Pembahasannya |
|
|---|
| Luna Maya Soroti Sistem Keselamatan dan Prosedur Darurat Taksi Listrik |
|
|---|
| Ahmad Dhani Soroti Tangisan Maia Estianty di Acara El Rumi, Singgung Soal Drama Baru |
|
|---|
| Jelang Persalinan, Alyssa Daguise Disuruh Banyak Istirahat |
|
|---|
| Firasat Bunga Zainal Sebelum Sang Ayah Wafat, Alami Kejadian Tak Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Peserta-BPJS-Ketenagakerjaan-bisa-mencairkan-JHT-dan-JKP-Online.jpg)