Ragam Contoh

UMP dan UMK 2026 tertinggi di Indonesia, Perhitungan Naik 3 Persen

Kelompok pekerja dan serikat buruh berharap agar kenaikan upah minimum tahun 2026 setidaknya tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya

Tayang:
INSTAGRAM
UMP-UMK- Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah pusat belum juga mengumumkan secara resmi formula maupun besaran persentase kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun depan. 

Dari sisi pengusaha, ketidakpastian regulasi upah minimum menjadi perhatian serius. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perubahan kebijakan yang terjadi setiap tahun menyulitkan perencanaan bisnis jangka panjang.

Meski demikian, Apindo menyatakan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait UMP 2026. Mereka berharap regulasi ke depan bisa lebih berkelanjutan agar dunia usaha dapat menyusun strategi usaha dengan lebih matang.

Dampak Ketidakpastian bagi Ekonomi
Ketidakjelasan kebijakan upah minimum berpotensi berdampak ganda, yaitu:

Menghambat perencanaan usaha dan investasi
Menimbulkan kekhawatiran penurunan daya beli pekerja
Memperbesar ketegangan hubungan industrial di tengah perlambatan ekonomi global

Besaran UMK Kabupaten Barito Selatan Kalteng 2026, Update Terbaru Estimasi Kenaikan Tembus 4,2 Juta

Simulasi Daftar UMP Tertinggi 2026 Jika Naik 3 Persen

Berikut daftar provinsi dengan UMP tertinggi 2026 berdasarkan simulasi kenaikan 3 persen:

DKI Jakarta: Rp5.396.761 → Rp5.558.664
Papua: Rp4.285.850 → Rp4.414.426
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 → Rp3.767.253
Kepulauan Riau: Rp3.623.654 → Rp3.732.364
Bangka Belitung: Rp3.876.600 → Rp3.732.363
Kalimantan Utara: Rp3.580.160 → Rp3.687.565
Kalimantan Timur: Rp3.579.314 → Rp3.686.693
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 → Rp3.601.080
Kalimantan Barat: Rp3.473.621 → Rp3.577.830
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 → Rp3.165.758
Simulasi Daftar UMK Tertinggi 2026 Jika Naik 3 Persen
Untuk tingkat kabupaten/kota, berikut UMK tertinggi 2026 jika kenaikan ditetapkan 3 persen:
Kota Bekasi: Rp5.690.752 → Rp5.861.475
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593 → Rp5.767.581
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 → Rp5.725.271
DKI Jakarta: Rp5.397.761 → Rp5.558.664
Kota Depok: Rp5.195.721 → Rp5.351.593
Kota Cilegon: Rp5.128.084 → Rp5.281.927
Kota Bogor: Rp5.126.897 → Rp5.280.704
Kota Tangerang: Rp5.069.708 → Rp5.221.799
Kota Surabaya: Rp5.032.635 → Rp5.183.618
Kabupaten Mimika: Rp5.005.678 → Rp5.155.848

Hingga saat ini, besaran resmi UMP dan UMK 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Simulasi kenaikan 3 persen memberikan gambaran awal tentang daerah dengan upah minimum tertinggi, namun angka tersebut belum bersifat final.

Keputusan akhir diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved