Berita Viral
CEK Daftar Peserta Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2025
Berikut daftar peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru Desember 2025.
Ringkasan Berita:
- Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
- Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru Desember 2025.
Pemerintah berencana melakukan pemutihan tagihan bagi peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Muhaimin, dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 November 2025.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2025, Dapat Gratis Tunggakan Iuran
Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS kembali aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Namun demikian, program pemutihan tidak akan berlaku otomatis bagi semua peserta yang menunggak.
Lantas, siapa saja kriteria yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan dari BPJS Kesehatan?
Kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan
Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu:
- Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (dua tahun).
Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya iuran pada dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.
Muhaimin menyampaikan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya menertibkan data, tetapi juga memastikan seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Tujuan akhirnya agar seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, bahwa pihaknya masih membahas detail syarat dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saat ini pemerintah masih dalam proses merumuskan dan menyusun regulasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky, dikutip dari Kompas.com, Kamis 6 November 2025.
Total tunggakan capai Rp 10 triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, total tunggakan peserta saat ini telah melampaui Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu (19/10/2025).
Jumlah tersebut berasal dari sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Meski nilainya besar, Ghufron menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS.
Baca juga: VIRAL Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Desember 2025, Motor Ketahuan Nunggak Kini Ditempeli Surat
“Kebijakan ini bersifat administratif, dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga tidak memengaruhi arus kas lembaga.
Asal pelaksanaannya tepat sasaran, tidak akan menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
| Viral Aksi Freestyle Berujung Maut, Bocah 8 Tahun Tewas Patah Leher |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Daftar-Kelompok-Peserta-yang-Dihapus-Tunggakan-Iuran-BPJS-Kesehatan-Terbaru-2025.jpg)