Berita Viral

Resmi Diumumkan! Besaran Kenaikan UMP 2026 Terbaru di 38 Provinsi Seluruh Indonesia Cek Disini

Pemerintah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 pada Sabtu 22 November 2025 lengkap di 38 provinsi seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UMP 2026 - Ilustrasi. Pemerintah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 terbaru lengkap di 38 provinsi seluruh Indonesia pada Sabtu 22 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 terbaru lengkap di 38 provinsi seluruh Indonesia pada Sabtu 22 November 2025.
  • Adapun isi pengumuman, pemerintah menerbitkan aturan baru besaran berupa kenaikan upah minimum tahun 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 terbaru lengkap di 38 provinsi seluruh Indonesia pada Sabtu 22 November 2025.

Adapun isi pengumuman, pemerintah menerbitkan aturan baru berupa besaran kenaikan upah minimum tahun UMP 2026.

Namun, proses penetapan upah masih berlangsung alot di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun provinsi.

Cek besaran UMP tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan UMP 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,3 persen tahun depan.

Baca juga: Bocoran Menaker! Intip Besaran Kenaikan UMP 2026 dan Skema Rumus Perhitungan Upah Pekerja Terbaru

Usulan itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini.

“Berdasarkan wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional, angka yang kami minta adalah 8,3 persen,” ujar Elly, Rabu 19 November 2025.

Meski begitu, Elly menyebut pembahasan upah minimum masih berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan. Ia juga memprediksi adanya diskresi atau keputusan khusus dari Presiden terkait penetapan UMP 2026.

“Sepertinya akan ada diskresi Presiden, tapi akan ada perlawanan dari dunia usaha,” lanjutnya.

Elly mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan upah. Ia menyebut sampai saat ini buruh masih menunggu kejelasan payung hukum yang akan menjadi dasar penghitungan UMP tahun depan.

“Sepertinya kita tidak dilibatkan, padahal tinggal besok. Antara pengusaha dan pemerintah masih tarik-menarik,” kata Elly.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berjalan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih berdialog untuk merumuskan ketentuan yang akan diberlakukan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujarnya.

Yassierli tidak memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan. Namun, sebelumnya ia menyampaikan bahwa Kemenaker menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2026 sebelum 21 November.

“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang,” kata Yassierli.

Besaran UMP 2025

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen. 

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 

7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 

8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 

9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 

10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 

11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 

12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761

13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 

14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985

Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya

15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 

16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349

17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500

18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 

21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 

22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 

23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 

24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425  

25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 

27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 

28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 

29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 

30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 

31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 

32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 

33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850

34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 

35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848

36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000

37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850

38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847 

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved