Ragam Contoh
Cara Lengkap Ajukan Klaim JKP 2025 untuk Korban PHK, Manfaat yang Diterima Pekerja
JKP menyediakan tiga manfaat utama, yaitu pembayaran uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi
Ringkasan Berita:
- Apabila verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan peserta memenuhi ketentuan, pekerja wajib mengikuti rangkaian layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan keanggotaan aktif minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang sebagai jaring pengaman agar pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh dukungan finansial dan kesempatan untuk kembali masuk ke dunia kerja.
JKP menyediakan tiga manfaat utama, yaitu pembayaran uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi untuk membantu peserta kembali bekerja secepat mungkin.
Demi mempermudah proses layanan, klaim JKP kini dapat diajukan secara online melalui portal Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak perlu hadir secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Disnaker.
Peserta yang ingin mengajukan klaim cukup memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, kemudian mengikuti alur pelaporan PHK hingga pengajuan manfaat melalui sistem daring yang telah disediakan.
• Selamat! Kemensos Kembali Salurkan Bansos ke Ribuan Penerima yang Pernah Diblokir Main Judol
Langkah ini dibuat agar pekerja terdampak dapat lebih cepat memperoleh haknya tanpa kendala administrasi.
Sebelum melakukan proses pengajuan, terdapat ketentuan masa kepesertaan yang harus dipenuhi. BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan keanggotaan aktif minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
Setelah syarat administratif tersebut dipenuhi, peserta dapat mengunggah dokumen PHK, identitas pribadi, serta data pendukung lainnya melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id, yang nantinya akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan peserta memenuhi ketentuan, pekerja wajib mengikuti rangkaian layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Layanan tersebut meliputi konseling karier, informasi peluang kerja, hingga pelatihan peningkatan kompetensi yang bertujuan membantu peserta segera kembali bekerja.
Untuk manfaat utamanya, uang tunai JKP diberikan maksimal selama enam bulan, dan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening peserta setiap periode sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Syarat Peserta Penerima JKP
• Mengalami PHK baik pada PKWT maupun PKWTT sesuai PP 37/2021 Pasal 19 ayat 1.
• PHK bukan karena:
• mengundurkan diri,
• cacat total tetap,
• pensiun,
• meninggal dunia.
• Memiliki masa iur aktif minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
• Memiliki keinginan kembali bekerja.
• Memiliki akun Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Cara Pelaporan PHK
A. Oleh Perusahaan
• Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja.
• Melakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
• Melaporkan PHK kepada Mediator HI/Disnaker kabupaten/kota.
• Mengurus bukti PHK untuk diberikan ke pekerja.
• Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online.
• Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.
B. Oleh Peserta
• Aktivasi akun Siap Kerja.
• Memperoleh dokumen bukti PHK dari perusahaan.
• Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK jika perusahaan belum melapor.
• Peserta dapat melaporkan PHK sendiri apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban pelaporan.
• CARI Karya Ilmiah Berkualitas Pakai Fitur Terbaru Google, Jurnal - Skripsi hingga Tesis Lengkap
3. Cara Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama
• Masuk ke portal Siap Kerja.
• Pilih menu “Ajukan Klaim”.
• Isi data pribadi dan rekening, lalu tanda tangani surat KAPK di portal.
• Menunggu validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Menerima email pemberitahuan bahwa manfaat sedang diproses.
• Manfaat JKP dicairkan ke rekening peserta.
• Klaim pertama diajukan maksimal 3 bulan setelah PHK.
4. Cara Ajukan Klaim JKP Bulan Kedua dan Seterusnya
• Melakukan asesmen diri di portal Siap Kerja.
• Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang sudah masuk proses wawancara).
• Mengikuti konseling (opsional sesuai kebutuhan).
• Mengikuti pelatihan kerja pada bulan ke-2 hingga ke-5 dengan kehadiran minimal 80 persen.
• Mengajukan klaim sesuai tanggal pencairan berikutnya di akun.
• Menunggu manfaat ditransfer ke rekening.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
Cara klaim JKP online 2025
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS
JKP untuk pekerja PHK
siapkerja.kemnaker.go.id
cara cek klaim JKP
berita ketenagakerjaan 2025
Meaningful
| Aturan Khusus untuk Siswa Kelas Akhir, Cara Terbaru Mengecek Pencairan PIP November 2025 |
|
|---|
| Mekanisme Penyaluran Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan dan Syarat Penerima |
|
|---|
| Syarat Pengajuan Program KUR BRI 2025 dan Jenis Pembiayaan, Limit Pinjaman untuk UMKM |
|
|---|
| CARA Merawat Rambut agar Tetap Sehat, Kuat, dan Berkilau dengan Rutinitas Hair Care yang Tepat |
|
|---|
| Materi Biologi, Penjelasan Pronotum, Arti, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Peserta-BPJS-Ketenagakerjaan-bisa-mencairkan-JHT-dan-JKP-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.