Magang Nasional 2025

Catat ! Syarat dan Cara Pencairan Uang Saku Magang Nasional Kemnaker 2025

Berapa uang saku Magang Nasional dan bagaimana cara pencairan uang saku Program Magang Nasioanal Batch 1 ? 

Editor: Zulkifli
Tribunnews
UANG SAKU - Program Magang Nasional Batch 2 sedang memasuki tahap seleksi. Bagi yang lulus akan mendapatkan uang saku. 

Ringkasan Berita:Bagi program magang batch 1 diimbau untuk memperhatikan beberapa hal agar dana uang saku dapat diterima. 
Ringkasan Berita:Namun perlu dicatat pula , uang saku tersebut akan diberikan jika peserta telah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemagangan melalui laman maganghub.kemnaker.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara dapatkan uang saku Magang Nasional Kemnaker 2025. 

Saat ini program magang nasional Batch 1 tengah berlangsung. 

Adapun batch 2 sedang memasuki tahap seleksi. 

Bagi program magang batch 1 diimbau untuk memperhatikan beberapa hal agar dana uang saku dapat diterima. 

"Reminder untuk Rekan Peserta Pemagangan Nasional Batch I!

Buat Rekan yang ikut Program Pemagangan Nasional Batch I, jangan lupa mengisi nomor rekening di akun Maganghub, ya!

Data ini penting supaya proses administrasi selama pemagangan berjalan lancar," tulis Kemnaker

Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Lowongan Kerja Magang Nasional Kemnaker 2025 Tahap 2

Berapa uang saku Magang Nasional dan bagaimana cara pencairan uang saku Program Magang Nasioanal Batch 1 ? 

Selamat bagi para peserta yang telah diterima program pemagangan nasional Batch 1 gelombang 1 dan 2. 

Sesuai jadwal peserta akan mengikuti Magang Nasional mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Lantas tentunya ada yang bertanya-tanya kapan pencairan uang saku Magang Nasional bakal ditermia setiap bulannya. 

Kemnaker menegaskan uang saku peserta pemagangan diberikan setiap bulan selama mengikuti program, dengan durasi maksimal 6 bulan. 

. "Jadi tenang aja, Rekanaker.

Uang saku kamu akan rutin cair tiap bulan sesuai ketentuan program," imbuh Kemnaker melalui instagram 

Berdasarkan keterangan dari Kemnaker masih via instagram, uang saku peserta Pemagangan Nasional ditentukan berdasarkan UMK di lokasi perusahaan tempat magang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved