Bansos 2025

Alur dan Syarat Pengambilan BLTS Rp 900 Ribu di Kantor Pos

Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata.

Editor: Zulkifli
.
PENCAIRAN BLT - Ilustras pencaiaran BLT Sementara Rp 900 Ribu lewat Kantor Pos Indonesia. Siapkan dokumen yang perlu dibawa. Kolase Tribun Pontianak 
Ringkasan Berita:Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bansos harus digunakan dengan bijak. 
Ringkasan Berita:Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pantau alur penyaluran BLTS Rp 900 Ribu via kantor POS Indonesia. 

Bagi warga yang tidak memiliki rekening Bank Himbara tentunya tak perlua cemas karena penyaluran atau pengambilan bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

Dikutip dari laman Kemensos, Kementerian Sosial menegaskan kembali bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bansos harus digunakan dengan bijak. 

Baca juga: Nama - Nama Penerima BLT Sementara 900 Ribu Hari Ini Cek Bansos Kemensos November - Desember

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul, di Jakarta, Selasa 4 November 2025 lalu seperti dikutip dari laman Kemensos. 

BLT Tidak Boleh Digunakan Apa Saja ? 

Menurut Gus Ipul, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.

Di antaranya, untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar hutang pribadi atau cicilan pinjaman.

Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye.

Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu. “Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” tegas Mensos.

Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Baca juga: 11 Nama Anggota DPRD Landak dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo Tahun 2024-2029, PDIP Tetap Perkasa

Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan.

Bansos juga harus digunakan untuk kengembangkan usaha kecil atau kegiatan produktif.

Memperbaiki rumah sederhana atau menanggulangi kebutuhan darurat keluarga.

Sementara itu, saat ini penyaluran bantuan sosial (Bansos), baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Gus Ipul menjelaskan, hasil pemutakhiran data melalui ground check (cek lapangan) yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

Sementara itu, penerima baru mencapai 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi.

Adapun sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi, dengan 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum diverifikasi.    

Ia menargetkan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini sehingga bisa segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk dapat dimulai proses penyaluran.

Mensos menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menambah jumlah penerima dan nilai bantuan sosial.

Melalui skema BLTS, setiap penerima mendapatkan tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) atau total Rp900 ribu.

Baca juga: Kode Referral Aplikasi Makmur Adalah 45RTHQ, Makmur Aplikasi Investasi Reksadana Terdaftar Resmi

Berikut alur  pencaiarn  BLT Kesra di Kantor Pos Indonesia dikutip dari laman https://fahum.umsu.ac.id 

  • Tunggu Surat Undangan dari PT Pos Indonesia

Perlu diketahui Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan menerima surat undangan resmi dari kantor pos jika bantuan sudah tersedia di wilayah tempat tinggal atau domisilanya 

Kemudian Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal dan Siap Dokumen Kependudukan 

  • Selanjutnya jika sudah ada undangan , bawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan saat mendatangi kantor pos. 

Pastikan data sesuai dengan yang terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar.

  • Proses Verifikasi Data

Petugas pos akan mencocokkan data penerima dengan database Kemensos. 
Jika cocok, dana bantuan Rp900.000 akan langsung diserahkan secara tunai.

Syarat - Syarat Penerima BLT Kesra

1. Warga Negara Indonesia termasuk Desil 1-4 berdasarkan data tunggal Sosial Ekonomi Nasional ( DTSEN) 

2. Bukan ASN, TNI atau POLRI

3. Memiliki rekening Bank yang ditunjuk pemerintah untuk transfer dana

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved