BPJS Ketenagakerjaan
CARA Klaim JHT JKP BPJS Ketenagakerjaan Online, Lewat JMO dan Situs Resmi Lapak Asik dan Siap Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dan mencairkan kedua jaminan sosial tersebut secara online melalui ponsel.
Ringkasan Berita:
- Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT dan JKP cukup lewat HP.
- Simak cara verifikasi dan langkah pencairannya secara online agar dana bisa segera cair.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meski telah ada kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan namun banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui cara verifikasi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan benar.
Padahal, proses verifikasi ini menjadi langkah penting agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa segera cair.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang sering dicari di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja jika memasuki masa pensiun. Sedangkan JKP adalah program perlindungan yang bisa dimanfaatkan pekerja jika mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Baca juga: MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dan mencairkan kedua jaminan sosial tersebut secara online melalui ponsel (HP).
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyediakan platform online berupa situsweb dan aplikasi yang memudahkan pekerja.
Berikut cara dan kriteria pengajuan klaim JHT dan JKP secara online via HP berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan klaim JHT secara online
Pencairan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Inilah angkah-langkahnya.
- Klik portal layanan di Lapak Asik di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan ekstensi berkas JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran berkas 6MB;
- Klik "simpan" setelah mendapat konfirmasi data pengajuan;
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail;
- Tunggu hingga dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terlampir di formulir;
Kriteria pengajuan klaim JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, Anda harus memenuhi salah satu dari persyaratan yang ditentukan sebagai berikut.
- Memenuhi usia pensiun 56 Tahun atau pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Mengundurkan diri/PHK
- Cacat total tetap/meninggal dunia
- Meninggalkan NKRI untuk selamanya
- Anda juga bisa mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen. JHT pun bisa diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan.
Cara mencairkan klaim JKP secara online
Untuk mencairkan klaim JKP secara online, peserta harus mendaftar di platform Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Manfaat uang tunai dari program JKP bisa diberikan hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja.
Langkah-langkah mencairkan klaim JKP secara online lewat HP.
- Buka platform Siap Kerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Selesaikan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan;
- Lapor PHK dengan mengunggah dokumen bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja;
Pengajuan klaim bulan pertama
- Ajukan klaim JKP di platform Siap Kerja
- Lengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
- Tunggu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Mendapatkan surel pemberitahuan proses JKP
- Manfaat JKP masuk ke rekening yang didaftarkan
Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
Untuk mendapatkan klaim penuh JKP hingga bulan keenam, peserta diwajibkan memenuhi asesmen di portal Siap Kerja.
Peserta juga diwajibkan melamar pekerjaan dan sejumlah syarat lain.
Inilah langkah-langkahnya.
- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja;
- Melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja
- Mengikuti pelatihan lerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen);
- Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja
Cara pencairan JKP lewat aplikasi JMO
Selain lewat situsweb Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Kemnaker, peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
Caranya adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store kemudian mendafarkan akun.
Aplikasi JMO akan meminta Anda untuk memasukkan data sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila selesai mendaftar, peserta akan diarahkan untuk melakukan pengkinian data melalui aplikasi.
Setelah itu, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengeklik menu Jaminan Hari Tua atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mengikuti panduan yang disediakan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Peserta-BPJS-Ketenagakerjaan-bisa-mencairkan-JHT-dan-JKP-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.