BPJS Ketenagakerjaan

CARA Klaim JHT JKP BPJS Ketenagakerjaan Online, Lewat JMO dan Situs Resmi Lapak Asik dan Siap Kerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dan mencairkan kedua jaminan sosial tersebut secara online melalui ponsel.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT dan JKP cukup lewat HP. Berikut cara dan kriteria pengajuan klaim JHT dan JKP secara online via HP berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mendapatkan klaim penuh JKP hingga bulan keenam, peserta diwajibkan memenuhi asesmen di portal Siap Kerja.

Peserta juga diwajibkan melamar pekerjaan dan sejumlah syarat lain.

Inilah  langkah-langkahnya.

  • Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja;
  • Melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja
  • Mengikuti pelatihan lerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen);
  • Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja

Cara pencairan JKP lewat aplikasi JMO

Selain lewat situsweb Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Kemnaker, peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. 

Caranya adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store kemudian mendafarkan akun.

Aplikasi JMO akan meminta Anda untuk memasukkan data sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila selesai mendaftar, peserta akan diarahkan untuk melakukan pengkinian data melalui aplikasi.

Setelah itu, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengeklik menu Jaminan Hari Tua atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mengikuti panduan yang disediakan.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved