Ragam Contoh

SYARAT Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu

Pemerintah menilai bahwa kelompok ini merupakan masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan iuran melalui APBN atau APBD

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/Shutterstock
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Berikut cara cek tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. 
Ringkasan Berita:Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh tunggakan tersebut akan dihapus sehingga peserta tidak lagi dibebani utang masa lalu.


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan secara khusus kepada peserta mandiri yang status kepesertaannya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Pemerintah menilai bahwa kelompok ini merupakan masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan iuran melalui APBN atau APBD.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus peserta sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran, namun setelah dilakukan pendataan sosial, mereka dipindahkan ke kategori PBI. 

Meski iurannya kini ditanggung pemerintah daerah atau pusat, dalam sistem BPJS Kesehatan sering kali masih tercatat adanya tunggakan lama. 

Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh tunggakan tersebut akan dihapus sehingga peserta tidak lagi dibebani utang masa lalu.

“Intinya pemutihan dilakukan untuk peserta yang dulu bayar sendiri lalu mengalami tunggakan, dan sekarang telah berubah menjadi PBI. Karena iurannya sudah ditanggung pemerintah tetapi di sistem masih ada catatan tunggakan, maka itu dihapus,” ujar Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Sepanjang Tahun 2026, Banyak Libur Panjang Nasional dan Cuti Bersama

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini benar-benar menyasar peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Oleh karena itu, penetapan sasaran program harus berbasis data yang valid dan akurat.

Ali Ghufron menyebut bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan dalam menentukan peserta yang berhak mendapatkan fasilitas pemutihan agar kebijakan tidak salah sasaran. 

“Harapannya yang menerima adalah mereka yang masuk kategori ekonomi bawah sesuai data desil dalam DTSEN,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani kondisi keuangan BPJS Kesehatan selama penerapannya tepat sasaran. Justru kebijakan ini membantu memastikan seluruh peserta PBI dapat menikmati layanan tanpa hambatan administrasi.

“Selama tepat sasaran, tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan. Yang bisa menjadi masalah itu jika penerima tidak sesuai kriteria,” lanjutnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia mengingatkan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," kata dia.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ali.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat kembali aktif tanpa terbebani utang lama.

Ciri-Ciri Orang Sehat Mental Secara Psikologi, Ini 9 Tandanya

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.

Ali menilai, kebijakan pemutihan merupakan langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan, sekaligus memastikan keberlanjutan program JKN di masa mendatang. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," katanya.

Meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah, salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved