Ragam Contoh

Tak Hanya Uang! Inilah Beragam Contoh Mahar Pernikahan yang Bermakna dan Sah Secara Syariat

Menikah disebut sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, karena dijalani hingga maut memisahkan keduanya.

Genered by AI : ChatGPT
PERNIKAHAN - Foto ilustrasi hasil kecerasan (AI), Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran agama yang dianut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.OD- Pernikahan merupakan prosesi suci yang mengikat janji antara seorang pria dan wanita untuk membangun kehidupan bersama dalam ikatan rumah tangga.

Bagi umat Islam, menikah bukan sekadar urusan sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai spiritual tinggi.

Menikah disebut sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, karena dijalani hingga maut memisahkan keduanya.

Dalam prosesi ini, suami dan istri tidak hanya mengikat komitmen lahiriah, tetapi juga berjanji untuk saling mendukung, mencintai, dan menjaga satu sama lain dalam kerangka ajaran agama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran agama yang dianut.

Dalam Islam, pernikahan diartikan sebagai akad nikah yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita, dengan memenuhi syarat, rukun, serta hukum yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftarnya

Landasan pernikahan dalam Islam tercantum dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21, yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), disertai kasih sayang (mawaddah wa rahmah).

Selain itu, perintah menikah juga ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan umat Islam untuk menyempurnakan separuh agamanya melalui pernikahan.

Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, menciptakan keturunan yang saleh, serta membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan. Dengan menikah, seseorang belajar untuk berkomitmen, bertanggung jawab, serta menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang dan pengorbanan.

Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga dan memperluas tali silaturahmi.

Oleh karena itu, Islam menempatkan pernikahan sebagai salah satu ibadah mulia yang membawa keberkahan, ketenteraman, dan kedamaian bagi umat manusia.

Mahar Pernikahan

Mahar pernikahan bisa dikatakan sebagai bentuk kesungguhan dari niat seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang akan dinikahinya.

Di dalam agama Islam, mahar pernikahan merupakan sesuatu yang wajib ada sebagai syarat berjalannya pernikahan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah di dalam Al Quran di Surat An Nisa ayat 4.

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Ayat tersebut menerangkan bahwa mahar pernikahan termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan. Tanpa adanya mahar, syarat sah pernikahan tidak terpenuhi.

Meskipun pihak mempelai wanita tidak mensyaratkan adanya mahar dan rela jika tidak diberi mahar, bukan berarti kewajiban memenuhi mahar pernikahan menjadi gugur.

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Wujud Mahar Pernikahan

1. Harta (Materi dengan Segala Macam Bentuknya)

Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang berat dan sakral. Oleh karena itu, tidak bisa main-main dalam menjalaninya. Termasuk mahar pernikahan adalah bentuk keseriusan seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan.

Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 24.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Sebagai contoh saja, Rasulullah SAW memberikan mahar pernikahan kepada Khadijah binti Khuwailid radhiallahuanha berupa bakrah atau unta muda betina sebanyak 20 ekor. Jika disetarakan dengan sapi, satu ekor unta sedikit lebih mahal.

Anggap saja harga unta betina dengan berat 300 kg rata dihargai 30 juta rupiah, maka mahar tersebut senilai dengan 600 juta. Dan itu terjadi pada lebih dari 1400 tahun silam.

a. Uang

b. Logam Mulia

c. Saham Perusahaan

d. Surat Tanah

e. Perlengkapan Hobi

f. Hewan Ternak

g. Seperangkat Peralatan Ibadah

h. Barang Apapun

Ali bin Abi Thalib menikahi putri Nabi Muhammad SAW dengan mahar baju zirah yang tahan pedang. Ada seorang wanita yang diberi mahar sepasang sandal oleh suaminya, Nabi Muhammad SAW memastikan apakah wanita itu ridha terhadap mahar tersebut, begitu ridha Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkannya.

i. Hafalan Al Quran yang Diajarkan

j. Memerdekakan Perbudakan

k. Sesuatu yang Dapat Diambil Upah atau Jasanya

Sebagai contoh Di dalam Al Quran, Allah menjelaskan bahwa Nabi Musa dan mertuanya sepakat untuk menjadikan pengabdian Nabi Musa AS bekerja kepada mertuanya sebagai mahar pernikahan. Hal ini dapat kamu baca di dalam Al Quran Surat Qhasash ayat 27-28.

“Berkatalah dia (Orang tua madyan): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

“Dia (Musa) berkata: “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”.

Mahar tidak sah apabila memenuhi kondisi berikut ini:

  • Tidak bernilai. Contohnya sampah dan reruntuhan bangunan.
  • Benda yang tidak bermanfaat. Contoh: barang bekas yang menjadi limbah tidak berguna.
  • Benda yang tidak bisa diserahkan. Contoh: Ikan yang berenang di laut lepas.
  • Benda yang tidak diketahui keberadaannya. Contoh: Barang yang hilang dan tidak dapat dipastikan bisa kembali atau tidak.
  • Benda najis dan haram. Contoh: Bangkai, darah, babi, anjing, khamr, tinja.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved