CARA Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat HP, Pengganti e-KTP yang Lebih Praktis
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini semakin gencar disosialisasikan sebagai layanan terbaru dari Dukcapil.
Pemerintah mendorong masyarakat beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.
Kehadirannya membuat masyarakat tak perlu lagi selalu membawa KTP fisik ketika membutuhkan data kependudukan.
Aplikasi ini memungkinkan warga mengakses dokumen kependudukan langsung dari ponsel, sekaligus memperkuat keamanan data pribadi melalui sistem terpusat yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone.
• Disdukcapil Pontianak Bagikan Tips Cegah Penipuan IKD, Marak Serang Warga Pontianak
Program ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menyimpan data kependudukan seseorang dalam bentuk elektronik yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Fungsinya sama dengan e-KTP fisik, namun lebih praktis karena tersimpan di ponsel.
Aplikasi IKD dapat diunduh gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan teknologi QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi sarana utama untuk berbagai layanan publik dan integrasi data lintas kementerian/lembaga.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menyatakan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital nasional.
“Identitas digital tidak sekadar mengganti e-KTP, tetapi juga menjamin keamanan data dan memudahkan akses layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on untuk berbagai layanan pemerintah maupun perbankan,” demikian tulis Ditjen Dukcapil dalam keterangan resminya.
Penerapan IKD juga membantu mengurangi risiko pemalsuan data dan mempermudah proses autentikasi.
Dinas Dukcapil di berbagai daerah juga aktif melakukan layanan jemput bola, khususnya untuk warga lanjut usia atau yang belum memiliki smartphone.
Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat segera beralih ke IKD agar layanan publik di masa depan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Syarat Membuat IKD
Sebelum melakukan registrasi, warga perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometrik.
Memiliki alamat email aktif serta nomor ponsel yang terdaftar.
Menggunakan ponsel dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
Terhubung dengan jaringan internet saat proses pendaftaran.
Fungsi dan Manfaat IKD
Sebagai pengganti e-KTP fisik dalam layanan publik dan administrasi.
Memudahkan akses data pribadi secara aman dan cepat.
Terintegrasi dengan layanan pemerintah lain, seperti BPJS, pajak, dan perbankan.
Mencegah pemalsuan identitas, karena dilengkapi sistem keamanan digital.
Dapat diakses kapan saja, tanpa perlu membawa KTP fisik.
Cara Mendapatkan IKD:
Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store.
Lakukan registrasi dengan NIK dan email yang terdaftar di Dukcapil.
Verifikasi wajah (face recognition).
Aktivasi akun dengan datang ke Dinas Dukcapil atau petugas yang berwenang.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Identitas Kependudukan Digital
IKD
e-KTP
Dukcapil
Ditjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri
layanan publik
transformasi digital
Aplikasi IKD
KTP Digital
Disdukcapil Pontianak
Digitalisasi Data Penduduk
Orang Thailand Kecewa Lapor Polisi soal HP Hilang Dicueki 1 Jam, Damkar Justru Menolong |
![]() |
---|
Terkait Update Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, Berikut Penjelasan Camat Kapuas |
![]() |
---|
Dukcapil Sebut 202.776 Warga Kapuas Hulu Sudah Rekam Wajib KTP |
![]() |
---|
108 PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Pemkab Mempawah Perkuat Layanan Publik |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Akan Cek Penarikan Tarif Parkir, Pastikan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.