PPPK

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Syarat Lengkapnya!

Beda dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunSumsel.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. ASN PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk naik menjadi Penuh Waktudengan beberapa syarat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini memiliki dua kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Kedua kategori PPPK ini terhitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun keduanya berbeda.

Beda dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.

PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Aturan itu memberi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu untuk tetap masuk sistem ASN.

Lantas yang jadi pertanyaan bagi PPPK Paruh Waktu adalah apakah bisa diangkat menjadi Penuh Waktu?

CATAT! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalbar & Minimal Standar Gaji P3K Paruh Waktu Lulusan SMA

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Dilansir dari Kompas.com, agar bisa diperpanjang kontraknya, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi. 

Evaluasi tahunan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak tetap berjalan atau tidak.

Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN. 

Pemberhentian dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain:

-Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau CPNS

-Mengundurkan diri

-Mencapai batas usia pensiun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved