Ragam Contoh
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun
berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebanyak 23 provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban registrasi sekaligus mendapatkan keringanan pembayaran pajak.
Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang.
Pasalnya, setiap provinsi memberikan kebijakan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pajak, pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga penghapusan pajak progresif.
Dengan demikian, pemutihan yang berlaku kali ini tidak hanya sekadar memberikan diskon pembayaran, tetapi juga menyasar berbagai komponen beban pajak yang selama ini memberatkan wajib pajak kendaraan.
Masyarakat yang memiliki tunggakan atau pajak menunggak diimbau segera memanfaatkan momentum ini, karena tidak semua provinsi membuka program pemutihan dalam waktu lama.
Berdasarkan catatan resmi, berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
• Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga keringanan pokok pajak. Berikut detail program di tiga provinsi:
Aceh
Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dendanya, pajak progresif, serta denda Pajak Air Permukaan.
Selama program berlangsung, kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB mendapat pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, masa pemutihan yang semula berakhir 19 Agustus diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Rangkaian keringanan yang diberikan antara lain:
Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Wajib pajak dengan tunggakan dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen di tahun pertama.
Wajib pajak yang tertib tiga tahun berturut-turut akan memperoleh pengurangan 10 % .
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan umum pertama.
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengumumkan perpanjangan pemutihan hingga 30 September 2025. Program ini memberikan sejumlah fasilitas, antara lain:
Pembebasan 100 % tunggakan pokok PKB, kecuali tahun berjalan.
Pembebasan denda PKB.
Pembebasan BBNKB II.
Penghapusan pajak progresif.
Pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Namun, ada pengecualian untuk keterlambatan pembayaran PKB kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi keluar provinsi.
Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:
1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.
2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.
4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Bangka Belitung
Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.
Sumatera Selatan
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:
Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.
Bebas BBN KB ke II.
Bebas biaya pajak progresif.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.
Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.
Banten
Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.
Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih ada sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Yogyakarta
Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:
Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.
Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.
Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.
Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.
Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.
Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.
Nusa Tenggara Timur
Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100?bas denda pajak kendaraan bermotor, 100?bas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100?bas pajak progresif, diskon 50 % tunggakan PKB, diskon 50 % PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6?sar pengenaan PKB, diskon 24,0?sar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0?sar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.
Kalimantan Barat
Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5 % pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50 % pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25 % pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 % pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Kalimantan Utara
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.
Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulut, program pemutihan yang ditawarkan antara lain:
Diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawah
Diskon 12,5 persen PKB dan 35 % opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya
Bebas denda PKB 100 persen
Bebas tarif PKB progresif
Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak di Sulawesi Utara berlaku sampai 30 September 2025.
Sulawesi Selatan
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25 % untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50 % untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).
Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Sulawesi Tenggara
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.
Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Papua
Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Papua, program keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang. Program itu berlaku sampai dengan 30 September 2025. Program keringanan di Papua antara lain diskon 30 persen pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40 persen pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40 persen pokok pajak pendaftaran balik nama.
Papua Barat
Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan
pemutihan denda pajak kendaraan bermotor
Saksi Konsumen Ngadu Efek Negatif dari Skincare Reza Gladys Pada Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah Kimia Kelas 10 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru 2024 |
![]() |
---|
40 Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 2 Lengkap Kunci Jawaban Merdeka |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Sekolah Bahasa Indonesia Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Contoh Soal Fiqih Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban untuk Persiapan UAS dan Kenaikan Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.