Ragam Contoh

Cara Mengurus Paspor Hilang, Bisa Datangi Imigrasi Dimana Saja?

apa yang perlu dilakukan jika paspor Anda hilang, mulai dari melaporkan kejadian hingga mengurus penggantian paspor di kantor imigrasi

Dok. Imigrasi
PASPOR - Jika paspor hilang saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama, tetapi setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian setempat, pemohon harus mengunjungi KBRI/KJRI/KDEI terdekat untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kehilangan paspor bisa menjadi pengalaman yang mengkhawatirkan, terlebih jika kejadian tersebut terjadi saat Anda sedang berada di luar negeri. 

Namun, jangan panik, karena kehilangan paspor bukanlah masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat segera mengurus penggantian paspor hilang.

Paspor hilang bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti kecopetan, kelalaian dalam menaruhnya di tempat yang aman, tertinggal di tempat umum, atau bahkan kejadian tak terduga lainnya. 

Yang terpenting, Anda tidak perlu khawatir, karena ada prosedur yang jelas yang bisa diikuti untuk mengganti paspor yang hilang.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai apa yang perlu dilakukan jika paspor Anda hilang, mulai dari melaporkan kejadian hingga mengurus penggantian paspor di kantor imigrasi.

Panduan ini akan membantu Anda mengatasi masalah dengan langkah yang benar, sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga Anda dapat segera mendapatkan paspor pengganti.

Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara

Langkah-langkah mengurus paspor yang hilang:

  • Segera laporkan kehilangan ke Kantor Polisi
  • Ketika menyadari bahwa paspor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. 
  • Pemohon perlu meminta Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi bahwa paspor telah hilang.
  • Datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, pemohon harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menjalani Berita
  • Acara Pemeriksaan (BAP). Perlu dicatat bahwa pengurusan paspor hilang tidak harus dilakukan di kantor imigrasi yang menerbitkan paspor sebelumnya.
     
    Persiapkan dokumen yang diperlukan

Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon harus membawa dokumen berikut:

•    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
•    e-KTP asli dan fotokopi
 
Bayar denda kehilangan paspor

Setelah menjalani proses BAP, pemohon diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 sebelum dapat mengajukan permohonan penggantian paspor.
 
Ajukan permohonan paspor baru

Setelah membayar denda, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor baru dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut :

•    e-KTP asli dan fotokopi
•    Kartu Keluarga (KK)
•    Akta kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

AMALAN Doa Suami Istri Memohon Rumah Tangga Harmonis dan Diberikan Pasangan Hidup yang Setia

Bayar biaya pembuatan paspor baru

Setelah dokumen lengkap, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor baru, yaitu:
•    Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
•    Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
•    Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
 
Prosedur untuk WNI yang kehilangan paspor di luar negeri

Jika paspor hilang saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama, tetapi setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian setempat, pemohon harus mengunjungi KBRI/KJRI/KDEI terdekat untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP ini berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara dan hanya bisa digunakan sekali untuk kembali ke Indonesia.

Cara Mencegah Kehilangan Paspor

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Lebih baik mencegah kehilangan paspor daripada harus repot mengurus paspor yang hilang. Dan berikut adalah cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah kehilangan paspor:

1.    Menyimpan paspor di tempat yang aman dan mudah diingat.
2.    Mengarsipkan paspor dalam bentuk foto, fotokopi, atau scan sebagai cadangan jika terjadi kehilangan.
3.    Menggunakan dompet khusus untuk menyimpan dokumen perjalanan saat bepergian

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved