Ragam Contoh

Cara Membuat SIM Internasional Online 2025, Berlaku di 92 Negara

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968. 

Dok. Instagram
SIM C- SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968.  

8. Semua dokumen discan/foto dalam format JPG/JPEG maksimal 500 KB.

JADWAL dan Jam Kick Off Super League 2025 Persija Jakarta vs Bali United Tuan Rumah Jaga Konsistensi

Langkah Membuat SIM Internasional

  • Akses situs resmi: https://siminternasional.korlantas.polri.go.id
  • Tekan tombol “Daftar”
  • Isi formulir online dan unggah dokumen: KTP, SIM, paspor, pasfoto, tanda tangan, KITAP bagi WNA
  • Tentukan metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
  • Masukkan data rekening untuk pengembalian jika ada ketidaksesuaian data
  • Pemohon akan menerima virtual account beserta email konfirmasi pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal
  • Setelah bayar, nomor registrasi dan bukti pendaftaran akan dikirim ke email
  • Status permohonan bisa dipantau langsung melalui situs resmi Korlantas

Biaya Pembuatan SIM Internasional 

  • Pembuatan baru: Rp250.000
  • Perpanjangan: Rp225.000

SIM Internasional yang sudah selesai dapat diambil di Korlantas Polri atau dikirimkan ke alamat pemohon.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved