Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Anjungan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di lantai.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pria diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IL dan AT, ditangkap di rumah tempat tinggal IL di Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Iptu Agus Trimarsono, Selasa 14 Oktober 2025.
Setibanya di lokasi, tim menemukan kedua pelaku berada di dalam rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di lantai.
“Selanjutnya kami memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi. Dengan disaksikan Ketua RT, dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan satu kotak hitam berisi enam klip sabu siap edar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total delapan klip sabu dengan berat bruto masing-masing 2,80 gram (kode A) dan 2,69 gram (kode B), serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, klip plastik kosong, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca juga: Anev Rekrutmen Polri di Mempawah: Polda Kalbar Mantapkan Prinsip BETAH dalam Seleksi Anggota Baru
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegas Kasatresnarkoba Polres Mempawah tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| DRAMA Pencarian Nelayan Hilang di Pulau Kumbang Kayong Utara Berakhir Pilu, Arsyad Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Sebut ICDN Kekuatan Baru Dorong Pembangunan Kalbar |
|
|---|
| SPPG Polres Landak 2 Resmi Dibangun! Langkah Besar Dukung MBG di Kecamatan Air Besar |
|
|---|
| Perunggu di Riyadh Arab Saudi Bukan Akhir, Indah Nur Safarin Siap Kejar Medali SEA Games |
|
|---|
| Akademisi Apresiasi Rencana Peresmian Kilang Balikpapan, Sumbang 25 Persen Kebutuhan BBM Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KASUS-NARKOBA-14.jpg)