Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Tangkap Tersangka Penganiayaan dengan Samurai
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang tertidur di rumahnya, setelah sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan pada 21 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban, D, sedang beristirahat di rumah temannya untuk menunggu hujan reda sebelum berangkat memancing.
Tiba-tiba, pelaku DH datang menghampiri korban dan langsung membacok menggunakan samurai sepanjang kurang lebih 1 meter. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku DH telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
• DITANGKAP Pira Bersamurai di Pontianak Barat, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Penganiayaan
“Pelaku sudah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku DH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan jika terbukti menggunakan senjata tajam untuk melakukan tindak pidana, dapat pula dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dicabuli Penyuka Sesama Lelaki di Kubu Raya, Remaja Difabel Diimingi Pekerjaan |
![]() |
---|
BEJAT! Pria Setengah Abad Kubu Raya Cabuli Remaja 17 Tahun Keterbelakangan Mental di Kamar Anak |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi, Pemangku Kepentingan di Entikong Sepakat Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bermula dari Iming-Iming Pekerjaan, Remaja di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Pencabulan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sanggau Gelar Razia Gabungan untuk Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.