Kasus Pengeroyokan Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu, Kini Jalani Proses Sidang di Pengadilan

Diketahui bersama bahwa, jumlah terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh, sebanyak 14 orang, dan satu orang anak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Tersangka kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat ditahan Polres Kapuas Hulu, dan sekarang ini para terdakwa sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Putussibaau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masih ingat kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, hingga meninggal dunia, saat ini para tersangka pengeroyokan tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah menyatakan, para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh sedang proses persidangan, dan masuk lagi agenda sidang meringankan  terdakwa.

"Kalau untuk terdakwa yang masih dibawah umur sudah putus, cuma saya belum berapa putusnya, nanti saya sampaikan lagi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 28 Agustus 2025.

Bupati Kapuas Hulu Menyuarakan Kekurangan Dokter Spesialis di Tingkat Nasional

Diketahui bersama bahwa, jumlah terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh, sebanyak 14 orang, dan satu orang anak masih dibawah umur.

Dimana para terdakwa terjerat pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, telah terjadi pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan, beranisial HR berusia 27 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Sintang, pada Selasa 18 Februari 2025.

Dimana setelah tersangka dikeroyok secara masal, langsung dibawa ke rumah sakit Putussibau, untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 15.12 WIB, tersangka meninggal dunia, karena mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan bagian tubuh lainnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved