SPMB 2026

Jadwal SPMB Jateng 2026 SMA dan SMK Negeri, Pendaftaran Dibuka Juni

Tahapan awal SPMB Jateng dimulai dengan pengumuman resmi pada 18 Mei 2026. Setelah itu, calon murid baru diwajibkan mengikuti proses pembuatan akun

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/spmb-dikbud.kalbarprov.go.id
SPMB- Hasil seleksi SPMB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah selanjutnya diumumkan pada 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Ketentuan penyelenggaraan SPMB tahun ini tercantum dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan (Jukop) SPMB SMA, SMK, SLB Negeri serta SMA-SMK Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. 
  • Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai pertengahan Mei hingga akhir Juni 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. 

Informasi terbaru tersebut menjadi perhatian banyak calon peserta didik dan orang tua karena memuat jadwal penting, tahapan pendaftaran, hingga ketentuan resmi yang wajib dipenuhi selama proses seleksi berlangsung.

Ketentuan penyelenggaraan SPMB tahun ini tercantum dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan (Jukop) SPMB SMA, SMK, SLB Negeri serta SMA-SMK Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai pertengahan Mei hingga akhir Juni 2026.

Tahapan awal SPMB Jateng dimulai dengan pengumuman resmi pada 18 Mei 2026. Setelah itu, calon murid baru diwajibkan mengikuti proses pembuatan akun dan verifikasi berkas yang berlangsung pada 3 sampai 12 Juni 2026. 

Selanjutnya, peserta melakukan aktivasi akun mulai 4 hingga 13 Juni 2026 sebagai syarat untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya.

Selain itu, sinkronisasi data calon peserta didik dalam sistem aplikasi akan dilakukan pada 14 Juni 2026. 

Ini Tanggal Pembuatan Akun SPMB Kalbar 2026 Lengkap Link Resmi Pendaftaran

Tahapan inti berupa pendaftaran sekolah, pemilihan sekolah tujuan, serta perubahan pilihan jurusan maupun sekolah dijadwalkan berlangsung pada 15 sampai 18 Juni 2026.

Usai proses pendaftaran selesai, panitia akan melakukan evaluasi dan masa tenang pada 19 hingga 20 Juni 2026. 

Hasil seleksi SPMB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah selanjutnya diumumkan pada 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang pada 22 sampai 25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB. 

Sementara itu, daftar peserta cadangan akan diumumkan pada 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Calon murid baru yang masuk dalam daftar cadangan diberikan kesempatan melakukan daftar ulang pada 29 hingga 30 Juni 2026 dengan batas waktu maksimal pukul 15.30 WIB. 

Setelah seluruh tahapan selesai, kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran Baru 2026/2027 dijadwalkan mulai pada 13 Juli 2026.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah agar tidak tertinggal jadwal maupun perubahan ketentuan selama proses SPMB berlangsung.

Para calon peserta didik juga diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Syarat SPMB Jateng 2026

Jalur Domisili
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Bila terjadi perubahan KK ada ketentuan tambahan
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
Jika ada perubahan KK karena pindah domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
KK yang hilang karena bencana alam, dan/atau bencana sosial dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
Piagam prestasi (khusus bagi yang punya).

Jalur Afirmasi

Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026
Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng
Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).

SMKN 5 Pontianak Buka Posko Bantuan SPMB 2026, Siap Layani Kendala Pendaftaran

Jalur Prestasi

Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Prestasi dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format yang ditetapkan
Bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional tapi tidak terkurasi Puspresnas Kemendikdasmen harus melampirkan surat keterangan yang diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba
Jika hal tersebut terjadi pada calon murid di luar wilayah Provinsi Jateng, maka bukti prestasi harus mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng sesuai lokasi sekolah calon murid mendaftar
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, ketua pramuka, atau hizbul wathan
Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah
Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Jalur Mutasi

Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah bersangkutan
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang memperkerjakan
Ketentuan mutasi sekurang-kurangnya antar Kabupaten/Kota
Surat penugasan paling lama 1 tahun atau paling lama 16 Juni 2026
KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru
Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada ijazah serta akta kelahiran calon murid
Surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat
Memiliki piagam prestasi sesuai ketentuan.
Syarat dan ketentuan lainnya bisa dilihat lebih lengkap di Jukop SPMB SMA-SMK Jateng 2026 dengan KLIK DI SINI.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved